8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Itulah ulasan mengenai pinjol ilegal, di mana pemerintah terus berupaya melakukan pemberantasan dan juga mengimbau masyarakat untuk selalu melindungi data pribadinya. (*)