“(harus mengetahui formasi) Apakah jabatan tersebut dibuka untuk menjadi CPNS atau PPPK,” sambung Menteri Anas.
Ia meminta calon pelamar CPNS 2023 harus aktif mencari informasi di laman atau media sosial resmi instansi pemerintah terkait seleksi CASN.
“Seperti tahun-tahun sebelumnya, seluruh syarat dan ketentuan akan diinformasikan secara terbuka,” beber Menteri Anas.
Baca Juga:KUR tanpa BI Checking, Simak PenjelasannyaJokowi Siapkan KUR Rp400 Triliun Lebih, Plafon Maksimal Pinjaman Rp500 Juta, Ini Cara Mengajukan dan Syaratnya
Ditambahkan Anas, dokumen-dokumen yang sekiranya dibutuhkan juga dipersiapkan terlebih dahulu oleh calon pelamar. Seperti ijazah, transkrip nilai, KTP, akta kelahiran, daftar riwayat hidup, dan dokumen-dokumen lainnya.
-Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap
-Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
-Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian NKRI
-Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
-Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
-Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
-Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
-Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK
-Kartu tanda penduduk (KTP)
-Kartu keluarga
-Ijazah
-Transkrip nilai
-Pas foto terbaru dengan latar belakang merah
-Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar
Baca Juga:Jokowi: Kalau Bisa Urusan Kredit KUR tanpa Agunan, Ganti Credit Scoring, Beri Rp500 Juta, Rp300 Juta, Rp100 JutaInilah 6 Manfaat Minum Jeruk Nipis Hangat di Malam Hari untuk Kesehatan, Bisa untuk Turunkan Berat Badan
2. Lengkapi informasi yang diperlukan untuk membuat akun, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nomor HP, dan email aktif