RADARCIREBON.ID- Teruntuk PPPK Kemenag: Pengisian DRH dan Pemberkasan PPPK Hasil Optimalisasi Dibuka sampai 28 September 2023, Simak 8 Ketentuannya.
Kemenag merilis pernyataan resmi pada Selasa 19 September 2023, menyebutkan bahwa masa sanggah atas hasil optimalisasi pengisian kebutuhan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK Kemenag) telah berakhir.
Panitia seleksi atau pansel sudah meninjau dan menjawab sanggahan para pelamar melalui akun SSCASN masing-masing. Jadi, tahap berikutnya adalah pemberkasan.
Baca Juga:Resmi Dimulai Hari Ini, Pendaftaran CPNS 2023 sampai Kapan Ya? Simak Kata BKNSekarang Pendaftaran CPNS dan PPPK, Ini Link Pendaftaran dan Cara Daftar; Panduan untuk Para Pelamar
Hal ini seperti disampaikan oleh Sekjen Kemenag Nizar mengatakan dalam rilis resmi Kemenag yang disampaikan sejak Selasa 19 September 2023.
BCA JUGA:
Nizar mengatakan bahwa Kementerian Agama sudah menetapkan pelamar lolos seleksi PPPK hasil optimalisasi.
Mereka yang dinyatakan lulus wajib mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik pada akun SSCASN masing-masing.
“Pemberkasan dilakukan secara online mulai tanggal 20 sampai 28 September 2023,” terang Nizar di Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Sementara Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, Nurudin, menambahkan, terdapat 8 ketentuan pemberkasan yang harus dilengkapi oleh PPPK hasil optimalisasi.
Sekarang Pendaftaran CPNS dan PPPK, Ini Link Pendaftaran dan Cara Daftar; Panduan untuk Para Pelamar
Delapan ketentuan tersebut antara lain:
1. Pas photo terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
2. Scan ijazah asli yang digunakan sebagai dasar saat melamar jabatan;
Baca Juga:Tak Hanya Air Mawar, Ini Tips dan Cara Aplikasikan Masker Minyak Zaitun sebelum Tidur, Kaget Wajah Glowing di Pagi Hari, Simak di SiniAnda yang Ingin Lolos CPNS dan PPPK 2023, Jangan Sekali-kali Lakukan 3 Hal Ini, Simak Baik-baik Pesan Kementerian PANRB
3. Scan Transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar saat melamar jabatan;
4. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi materai Rp10.000;
5. Surat pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai, sebagaimana format/template terlampir dalam pengumuman;
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku pada saat pengisian DRH;
7. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan September 2023;