“Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Hanya 3 peringkat teratas di setiap formasi yang dapat mengikuti SKB,” jelas Nurudin.
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dengan bobot 60%, terdiri atas: Praktik Kerja (bobot 35%), Psikotes (30%), dan Wawancara Moderasi Beragama (35%).
“Pelamar yang tidak hadir, terlambat, tidak mengikuti tahapan seleksi atau tidak dapat menunjukkan kartu peserta ujian dan kartu identitas dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur,” tandasnya.
Baca Juga:Wajah Putih Mulus Dalam 3 Hari, Ini 4 Cara Pakai Air Mawar untuk Wajah Bruntusan, Simak Cara Meracik Bahannya di SiniTabel KUR Mandiri 2023: Bunga Ringan Cicilan 300 Ribu Per Bulan, Ini Syaratnya dan Ajukan Sekarang
Kelulusan seleksi administrasi calon PPPK Kemenag didasarkan pada kesesuaian antara data yang diisi dengan dokumen persyaratan yang diunggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
“Untuk seleksi kompetensi, terdiri atas Seleksi Kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai 50% dan Tes Moderasi Beragama Berbasis CAT Kementerian Agama dengan bobot nilai 50%,” tandasnya.
Itulah informasi mengenai pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK Kemenag yang dibuka sampai 9 Oktober 2023. (*)