PPPK dengan 2 jenis dimaksud yaitu PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu atau part time.
Selain itu, masih kata Anas, ada juga PPPK pengkhususan yang diperuntukkan bagi guru dan tenaga kesehatan atau nakes.
Ia mengatakan perubahan status dan hal penting lainnya terkait penataan honorer ini selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang akan segera diterbitkan.
Baca Juga:SELAMAT YA, Inilah Keuntungan bagi Para Honorer setelah RUU ASN DisahkanUpdate Oktober 2023: Harga AQUOS V6 Plus Dijual 1 Jutaan Saja, Murah tapi Gak MURAHAN!
“Statusnya sebagaimana usulan anggota dewan yang dibahas di komisi, nanti ada dua jenis. Ada PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. Nanti jenis-jenis apa saja, misalnya tenaga administrasi dan seterusnya,” tandas Menteri Anas mengenai honorer jadi PPPK setelah RUU ASN disahkan. (*)