CIREBON, RADARCIREBON.ID – Bupati Cirebon Drs Imron MAg memberi ultimatum kepada SKPD yang mempersulit proses perizinan.
Pasalnya, dari informasi di media massa, proses perizinan masih disebut-sebut dipersulit dinas teknis. Padahal, setiap SKPD dikonfirmasi langsung kerap kali mengelak.
“Pengakuan SKPD ketika saya panggil dan tanya tidak pernah mempersulit. Kalau memang masih dipersulit, tunjukan ke saya. Bawa ke saya. Biar saya jewer,” kata Imron, kepada Radar Cirebon, kemarin.
Baca Juga:Pengurus Ikano Unpad Masa Bakti 2023-2027 Dikukuhkan, Dr Ranti: Momentum Terciptanya Lembaran Baru Harga Gabah Kering Naik Drastis, Distan Kabupaten Cirebon Pastikan Stok Beras Surplus Meski Terjadi El Nino
Imron mengaku memiliki program percepatan investasi. Bahkan, sudah menekankan kepada dinas terkait, agar tidak mempersulit masyarakat.
“Makanya ketika benar ada dinas yang mempersulit, saya meminta segera dilaporkan. Saya akan segera undang untuk dievaluasi kinerjanya. Supaya tidak saling lempar,” katanya.
Terkait persyaratan yang selama ini diberlakukan pihak dinas, yang dianggap tumpang tindih dengan aturan dari Kementerian, politisi PDI Perjuangan itu meminta agar nanti pihak DPRD bisa menunjukannya langsung.
“Saya minta kedepannya ada komitmen bersama. Berdasarkan hasil musyawarah antara bupati, DPRD, dan pihak investor. Ayo kita diskusikan. Demi perbaikan kedepan,” terangnya.
“Kalau memang proses perizinan di pusat sudah beres kemudian di daerah dipersulit, saya minta dewan juga nanti bisa menunjukannya,” tukasnya.
Imron mengaku tidak akan mengampuni siapapun yang sudah menghambat instruksinya, terkait percepatan investasi. Sekali lagi, bupati berkacamat ini menegaskan, tidak segan untuk menindak dan mengevaluasi kinerja SKPD yang mempersulit perizinan.
“Kalau terbukti ya kita tindak. Saya tidak mau dinas menghambat dan memainkan perizinan. Saya sudah terus-terusan mengintruksikan agar mempermudah perizinan. Kenapa malah dipersulit. Ini menghambat namanya,” pungkasnya.
Baca Juga:Terdampak Kekeringan, Satlantas Polresta Cirebon Salurkan 10 Ribu Liter Air Bersih ke Desa SampiranSudah Direncanakan sejak 2019, Relokasi RPH Batembat Cirebon Gagal karena Terganjal Anggaran
Sebelumnya, Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon menilai syarat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pengganti IMB di dinas teknis terlalu ribet. Terlebih persyaratan yang diminta oleh Dinas teknis izin tanpa dasar hukum.
“Yang anehnya lagi, persyaratan izin teknis ditentukan oleh dinas terakit tersebut, mengalahkan kewenangan yang sudah disyaratkan oleh Kementerian terkait,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Yoga Setiawan.
Yoga menjelaskan, pihaknya sudah melakukan rapat dengan dinas teknis, berkaitan dengan PBG untuk menyinkronkan terkait persyaratan yang diminta dinas teknis kepada pemohon, yang ingin mendapatkan PGB.