2. BPJPH Kementerian Agama memeriksa kelengkapan dokumen.
3. Pendamping akan mengunjungi tempat usaha untuk memeriksa dan/atau menguji kehalalan produk dalam jangka waktu 14 hari kerja
4. Hasil pemeriksaan diserahkan kepada MUI melalui App SIHALAL. Majelis Ulama Indonesia menetapkan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa Halal
5. BPJPH menerbitkan sertifikasi halal (1 Hari Kerja) dan pelaku usaha dapat diunduh pada aplikasi SIHALAL.
Baca Juga:Perkiraan Cuaca Selasa 14 November 2023, Wilayah Cirebon Potensi Hujan, Waspada Hujan Disertai Angin KencangTol Kuningan – Cirebon Mungkinkah? Diskusi Pembangunan Infrastruktur Ciayumajakuning Dihadiri Plt Walikota Cirebon dan Kepala Bappelitbangda Kabupaten Cirebon
6. Sertifikat halal yang telah terbit dapat digunakan untuk setiap produk yang terdaftar
Perlu dicatat bahwa program sertifikasi halal melalui Bank Central Asia (BCA) akan berlangsung sampai 31 Desember 2023.
Demikian informasi terkait dibukanya program sertifikasi halal self-declare bagi UMKM oleh BCA. Semoga bermanfaat. (*)