CIREBON, RADARCIREBON.ID – Tahun 2024 merupakan tahun perubahan bagi guru dan kepala sekolah dalam pengolahan Kinerjanya. Di bulan Januari 2024 sudah memulai perencanaan kinerja melalui platform Merdeka Mengajar (PMM).
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) berkolaborasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengintegrasikan E-Kinerja dan PMM . Hal ini tertuang dalam surat edaran bersama kepala BKN dan Menteri Dikbudristek No 17 dan No 9 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru.
Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemdikbudristek mengatakan bahwa pengolahaan kinerja guru dan kepala sekolah lebih praktis dan relevan jika dilakukan melalui PMM yang terintegrasi EKinerja BKN.reulasi ini tertuang dalam Perdirjen No. Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.
Baca Juga:Lawan Australia, Shin Tae-yong Tak Akan Menyerah, Targetkan MenangKota Cirebon Perkuat Kontingen Jabar untuk PON, Didominasi Atlet Basket
Pengolahan Kinerja guru melalui PMM menjadi lebih baik Pertama Guru dan Kepala sekolah mengisi dokumen lebih praktis dan relevan Mengapa lebih praktis? karena dokumen yang diisi dan disiapkan menjadi lebih sedikit sehingga beban administrasi berkurang.
Yang kedua, mengapa relevan? Karena praktik kinerja mengacu pada delapan indikator Rapor Pendidikan yang direkomendasikan sehingga pengelolaan kinerja sesuai dengan kebutuhan peningkatan pembelajaran di satuan pendidikan.
Sedangkan yang ketiga, mengapa berdampak nyata? Karena penilaian akan lebih berdampak pada kualitas pembelajaran berdasarkan observasi kelas. Selain itu, guru dan kepala sekolah juga akan mendapatkan apresiasi yang sesuai dengan kinerjanya.
Ada tiga tahapan dalam pengolahaan kinerja guru dan kepala sekolah di PMM, Pada tahap pertama adalah tahap perencanaan, pada tahap ini guru hanya perlu fokus meningkatkan kinerja pada salah satu indikator rekomendasi berdasarkan capaian rapor pendidikan yang telah terintegrasi di PMM.
Pada tahap kedua adalah tahap pelaksanaan, dimana kepala sekolah akan melakukan observasi kelas dan melakukan penilaian berdasarkan rubrik yang telah disediakan di PMM. Dan tahap ketiga adalah tahap penilaian, kepala sekolah dapat melihat rangkuman pencapaian guru untuk predikat kinerja yang langsung terintegrasi dengan sistem e-Kinerja BKN.