Penjabat Walikota (Pj Walikota) Cirebon Drs H Agus Mulyadi MSi menjelaskan, secara global target PBB-P2 Kota Cirebon, naik dari yang tahun sebelumnya berada di kisaran Rp35 miliaran, menjadi Rp70,4 miliaran.
“Karena ada regulasi dari atas itu yang jadi meningkat. Sehingga, PBB meningkat 103 persen. Tapi, segmentasinya bertahap untuk kenaikan yang dikenakan ke wajib pajak,” ujar Agus Mulyadi, Kamis 1 Februari 2024.
Selain itu, adanya kenaikan tarif PBB tahun ini, pertimbangan lainnya karena hampir berapa tahun ini tidak mengalami kenaikan PBB.
Baca Juga:Syauqi Tampung Aspirasi Masyarakat Kecamatan Kesambi dan PekalipanPerkiraan Cuaca Majalengka Minggu 4 Februari 2024, Waspada Hujan Intensitas Sedang di Sore Hari
Sedangkan, untuk pengenaan PBB yang saat ini diberlakukan, masih mengacu pada zona nilai tanah (ZNT) tahun 2022 pada objek pajak yang berkenaan. “Kalau dasar pendanaanya, masih pakai ZNT yang 2022, kita belum memakai acuan NBT (nilai bidang tanah),” tuturnya.
Bahkan, sambungnya, pengenaan ulah objek pajak yang dikenakan tarif, juga saat ini masih berada di kisaran maksimal 70 persen dari nilai objek pajak.
Pihaknya belum menerapkan pengenaan 100 persen nilai objek pajak, karena jika hal tersebut terjadi, tentunya akan menjadikan masyarakat wajib pajak menjadi lebih kaget lagi.
Meski demikian, Pj Walikota menebaskan jika yang perlu dipahami adalah kenaikan target PAD yang diberlakukan di tahun 2024 ini termasuk PBB-P2, efeknya akan dikembalikan lagi kepada masyarakat, melalui program-program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
“Mohon pemahaman WP, karena itu juga toh merupakan kewajiban yang dibayarkan setahun sekali. Serta manfaat dari penerapan kebijakan ini, juga akan dikembalikan lagi ke masyarakat melalui program-program pembangunan dan pemberdayaan yang lebih diintensifkan,” ujarnya.
Dia menambahkan, dalam pelaksanaanya, masyarakat wajib pajak juga diberikan ruang untuk memohon keberatan atau keringanan. Dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang dapat diterima.
“Tapi, ada juga pertimbangan-pertimbangan lain jika WP mengajukan keringanan, seperti yang tadinya punya pekerjaan sekarang pensiunan, atau mengalami downgrade status ekonominya, dan sebagainya,” imbuhnya. (azs)