JAKARTA, RADARCIREBON.ID- Kebijakan mengenai THR dan Gaji 13 tahun 2024 bagi para aparatur negara dan pensiunan sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Dan, di antara mereka yang berhak menerima THR dan Gaji 13 pada 2024 ini adalah honorer yang telah diangkat menjadi PPPK.
Pemerintah pusat yang diwakili Menkeu Sri Mulyani, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, serta Mendagri Tito Karnavian, telah mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR dan Gaji kepada para aparatur negara dan pensiunan.
Baca Juga:Kenapa THR dan Gaji 13 Tahun 2024 Naik Signifikan? Simak Penjelasan Sri MulyaniMasih Ada Kesempatan: Mudik Motor Gratis Naik Kereta Api 2024, Ini Cara dan Syarat Daftar
Pengumuman mengenai THR dan Gaji 13 tahun 2024 itu bahkan sudah disampaikan sejak Jumat, 15 Maret 2024.
Kebijakan pembagian THR dan Gaji 13 ini disebutkan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa.
Dan, kebijakan yang tertuang dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 ini adalah bagian dari instrumen APBN untuk menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional, terutama pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa ini adalah bagian dari pemerintah untuk menyampaikan juga terima kasih kepada para ASN, TNI, Polri, yang selama ini telah bekerja untuk terus menjalankan program-program pemerintah dan menjalankan tugasnya melayani masyarakat.
“Saya berharap tentu dalam THR ini juga akan memberikan dorongan kepada perekonomian Indonesia,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan.
Ini Rincian Lengkap Penerima THR dan Gaji 13, Termasuk Honorer yang Diangkat Jadi PPPK
Pada kesempatan yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Abdullah Azwar Anas membeberkan mengenai pihak-pihak yang berhak menerima THR dan gaji 13 pada tahun anggaran 2024.
Baca Juga:Diskon Mudik 2024, Ini Harga Tiket Kereta Api Argo Cheribon dari Kelas Eksekutif sampai Ekonomi  SIAP-SIAP! Ada Ramadan Festive 2024, KAI Beri Diskon Tiket dan Flash Sale LebaranÂ
Pertama, kata Menteri Anas, adalah PNS dan Calon PNS. Kemudian yang kedua adalah PPPK.
“Jadi honorer yang sudah diangkat PPPK mereka berhak menerima,” kata Menteri Anas.
Kemudian prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus lingkungan KL, dewan pengawas KPK.
Selanjutnya adalah pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan anggota dan pegawai non aparatur sipil negara LNS.
Lebih lanjut, Menteri Anas juga memaparkan sejumlah komponen yang akan diterima para aparatur negara.