JAKARTA, RADARCIREBON.ID- Pemerintah memutuskan menerapkan work from home atau WFH untuk para ASN.
Penerapan WFH ini untuk mendukung kelancaran arus balik lebaran 2024.
Sehingga, ASN yang akan melakukan perjalanan balik ke Jabodetabek, bisa menunda dulu sehingga tak terjadi penumpukan kendaraan.
Kebijakan WFH untuk aparatur sipil negara atau ASN ini diterapkan pada 16 dan 17 April 2024.
Baca Juga:Ternyata Ini 2 Hari yang Diprediksi Puncak Arus Balik 2024, Polri: Update Terus InformasinyaPemerintah Terapkan WFH 16-17 April 2024, Simak Penjelasan Menteri PANRB
Terkait kebijakan WFH bagi ASN, sudah disampaikan juga oleh Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy di sela-sela membuka jalur one way dari Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung hingga Km 72 Tol Cipali pada Sabtu, 13 April 2024.
“Silakan ASN bisa menunda, tidak usah ikut sama non-ASN, jadi bisa berangkat pada hari Rabu dan Kamis,”kata Muhadjir Effendy.
Ia menambahkan, peraturan WFH tersebut berlaku bagi ASN yang tidak memiliki anak sekolah. Apabila memiliki anak sekolah, maka tetap harus mengikuti aturan sekolah.
“Itu (kebijakan WFH) untuk ASN. Kalau punya anak sekolah, ikuti anak sekolah. Harus pasti Kamis dan Jumat masuk, tidak boleh bolos. Hanya diberi kesempatan WFH dua hari,” katanya.
Sementara itu, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam keterangan resminya yang dikutip pada Minggu, 14 April 2024, mengatakan bahwa kebijakan WFO dan WFH ini untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran 2024.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Anas mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak dilakukan WFH, alias tetap WFO 100 persen.
Baca Juga:Lengkap, Ini Jadwal One Way Tol dan Ganjil Genap Berlaku Mulai 5 April 2024Polisi Rekayasa Lalin Mudik 2024 Mulai 5 April, Simak Penjelasan Kakorlantas dan Jadwalnya
Ia menegaskan, untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen.
Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.
Anas mencontohkan, instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat tetap WFO 100 persen. Seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi.