CIREBON, RADARCIREBON.ID – Jumlah perumahan di Kabupaten Cirebon terus meningkat setiap tahunnya. Sampai saat ini, mencapai ratusan perumahan. Sayangnya, masih banyak prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) dari pengembang perumahan yang belum diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon.
Berdasarkan data dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon, sejak tahun 2016 hingga 2024, jumlah perumahan di Kabupaten Cirebon, tercatat sebanyak 566 perumahan.
Sayangnya, dari jumlah itu, baru sebanyak 92 perumahan yang sudah diserahkan kepada Pemkab Cirebon. Artinya, masih banyak PSU yang dikelola oleh pengembang perumahan belum diserahkan ke Pemkab.
Baca Juga:Parah, Baru Dua Bulan Diperbaiki, Jalan Mundu-Pamengkang Sudah Belubang LagiPeringatan Hari Jadi Cirebon 1 Muharram 1446 H, Pj Walikota: Cirebon Rumah Kita Bersama
Kepala DPKPP Kabupaten Cirebon, Adil Prayitno melalui Kepala Bidang Perumahan, Yayan Suratman mengungkapkan, pada tahun 2016 ada sebanyak 16 lokasi perumahan diserahkan kepada Pemkab.
Kemudian, pada tahun 2017, hanya 5 lokasi perumahan diserahkan kepada Pemkab Cirebon. Di tahun 2018, lanjutnya, mulai meningkat, ada sebanyak 10 lokasi perumahan diserahkan kepada Pemkab Cirebon. Lalu sepanjang tahun 2019 sebanyak 16 lokasi perumahan yang diserahkan.
Sementara pada tahun 2020 sebanyak 6 lokasi perumahan diserahkan. Di tahun 2021, dikarenakan Covid-19, tidak ada perumahan yang diserahkan oleh Pemkab Cirebon alias nol.
Sedangkan di tahun 2022, ada sebanyak 9 perumahan yang diserahkan kepada Pemkab Cirebon, dan di tahun 2023 sebanyak 18 perumahan diserahkan kepada Pemkab Cirebon. Sehingga, total perumahan yang sudah diserahkan kepada Pemkab Cirebon sebanyak 92 lokasi perumahan.
Dari sebanyak 92 lokasi perumahan tersebut merupakan perumahan yang sudah sampai dengan tahap berita acara serah terima.
“Dari 92 lokasi perumahan yang sudah serah terima, yang telah tercatat dan menjadi aset Pemda ada 91 lokasi perumahan. Dan perumahan yang masih dalam proses serah terima PSU sebanyak 20 perumahan,” ungkapnya.
Artinya, masih ada 448 perumahan yang belum sama sekali mengajukan proses serah terima PSU. Diakuinya, banyak kendala yang dihadapi dalam proses serah terima PSU.
Baca Juga:Kebakaran, Petani Jamur Tiram Rugi Ratusan Juta Rupiah Kontingen Kabupaten Cirebon Siap Berlaga di Porsenitas XI
Seperti, pengembang tidak menyerahkan PSU perumahan karena bangkrut sebelum menyelesaikan pembangunan. Kemudian, beberapa pengembang menelantarkan PSU perumahan karena tidak memiliki tanggung jawab akan kelanjutan pemeliharaan PSU.
Bahkan, pengembang menyerahkan PSU perumahan dalam kondisi rusak dan tidak layak. Kemudian, beberapa pengembang kehilangan legalitas perumahannya dikarenakan pembangunan perumahan sudah berlangsung lama, selanjutnya lahan PSU perumahan sudah beralih fungsi menjadi bangunan dan atau kepentingan pribadi, serta luasan PSU dalam sertifikat sisa tidak sesuai dengan siteplan.