CIREBON, RADARCIREBON.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon menunjukkan semangat baru dengan membuka kembali kasus pembangunan Gedung Setda 8 lantai.
Pada awal pekan ini, sejumlah pejabat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Cirebon.
Mantan Sekretaris Dinas PUTR, Yudi Wahono, Rabu siang (10/7), terlihat bersama sejumlah pejabat teras DPUTR sedang makan siang di salah satu rumah makan di Jalan Terusan Pemuda, didampingi oleh petugas dari Kejari Cirebon.
Baca Juga:Marak Parkir Liar di Jl Dr Cipto, Dishub Sarankan Parkir Motor di CSB Mal Tetap Bisa Pakai Tunai BPBD Sebut Fenomena La Nina yang Jadi Penyebab Curah Hujan Tinggi di Musim Kemarau
Sumber dari lingkaran Balaikota yang dihubungi oleh Radar mengakui adanya pemanggilan kembali sejumlah pejabat terkait yang terlibat dalam proyek pembangunan gedung Setda yang menghabiskan anggaran sekitar Rp 86 miliar.
Kejaksaan membuka kembali kasus ini setelah temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengindikasikan adanya selisih yang mencapai miliaran rupiah.
“Iya, Kejaksaan membuka kembali kasus pembangunan gedung Setda, termasuk Pak Irawan yang juga dipanggil kejaksaan,” ujar sumber tersebut kepada Radar.
Kasie Intel Kejari Cirebon, Slamet Hariyadi SH MH, setelah makan siang bersama pejabat teras DPUTR dan mantan sekretaris DPUTR Yudi Wahono, membenarkan bahwa saat ini Kejaksaan Negeri Cirebon sedang menangani kasus pembangunan Gedung Setda 8 lantai.
“Iya benar, kita sedang menangani kasus gedung Setda,” katanya.
Menurut Slamet, saat ini mereka dari seksi tindak pidana khusus sedang melakukan pengumpulan bahan keterangan terkait dengan temuan BPK sebesar Rp34 miliar, yang kemungkinan termasuk dalam temuan tersebut adalah gedung Setda.
“Temuan BPK itu terkait dengan gedung Setda,” tambahnya.
Slamet tidak menampik bahwa beberapa pihak telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan ini.
“Ada sekitar lima orang yang sudah dimintai keterangan. Nama-namanya akan disampaikan oleh penyelidik karena prosesnya masih berlangsung,” jelasnya.
Baca Juga:Kecewa PPDB Zonasi, Wali Murid Protes ke Disdik Perihal Waktu Pendaftaran Terkait Judi Online, Semua Handphone Polisi Diperiksa Secara Acak
Saat ini, menurut Slamet, mereka masih dalam proses pengumpulan data dan keterangan dengan acuan temuan BPK sebesar Rp 34 miliar, untuk menentukan langkah selanjutnya dari hasil penyelidikan ini.
“Kita tunggu hasil proses penyelidikan dari kasus ini,” tegasnya. “Yang jelas, ini masih dalam proses dan kami sedang meneliti apakah ada perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara,” imbuhnya. (abd)