CIREBON, RADARCIREBON.ID – Ratusan pemohon penerbitan sertifikat tanah mengeluhkan kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon. Pasalnya, proses pengajuan penerbitan sertifikat tanah tergolong lama.
Warga Kecamatan Pangenan, Ismail mengaku, permohonan penertiban sertifikat tanah sudah setahun lebih tak kunjung jadi. Ia pun mempertanyakan penyebab lambatnya penerbitan sertifikat tanah.
“Bukan berbulan-bulan lagi. Tapi sudah lebih dari setahun,” kata Ismail kepada Radar Cirebon, Selasa (16/7).
Baca Juga:Pelindo Fasilitasi Mediasi dengan Warga Pesisir yang Protes Debu BatubaraTahun Ajaran Baru, Indekos Banyak Dicari, di Jl Perjuangan Segini Harga Sewa Perbulannya
Hal senada disampaikan warga Desa Suranenggala yang enggan disebutkan namanya. Menurutnya, tidak sedikit warga yang memakai jasa notaris, termasuk dirinya.
“Saya sudah hampir satu tahun mengajukan permohonan. Tapi sampai sekarang di web BPN tertahan di Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran,” katanya. “Notaris yang mewakili saya saja susah bertemu dengan petugas BPN nya. Padahal semua persyaratan sudah lengkap,” ungkapnya.
Tidak hanya warga, notaris pun merasakan hal serupa. Imbasnya sering dikomplain klien lantaran dianggap tidak becus. Padahal semua mekanisme ditempuh dan lengkap.
“Kilen kami ada yang sudah satu tahun lebih, sampai sekarang belum selesai juga. Kami koordinasi dengan pihak BPN, tetap kesulitan, entah apa alasannya,” ungkap notaris yang juga enggan disebutkan namanya itu.
Sementara itu, Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Cirebon, Wati Musilawati menyampaikan, memang idealnya enam bulan sertifikat bisa selesai. Itupun setelah berkas dinyatakan sudah lengkap.
Namun, terkait banyaknya keluhan warga Kabupaten Cirebon tentang lamanya pembuatan sertifikat, dirinya mengaku akan mengecek ke pihak BPN, terkait kendala sebenarnya.
“Selama ini BPN kooperatif dan terus berusaha meningkatkan pelayanan. Cuma memang volume kerjanya tinggi. Sabtu minggu ada bagian-bagian yang tidak libur karena ada target PTSL,” ujarnya.
Baca Juga:Jaringan FMC XL Axiata Terus Meluas di Sulawesi, XL SATU Fiber Kini Hadir di Morowali Tahun Ajaran Baru Toko Seragam Lesu, Maraknya Penjualan Online dan Hal Ini Pemicunya
Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Sofwan ST meminta masyarakat untuk membuat pengaduan kepada DPRD. Pihaknya siap memfasilitasi keluhan masyarakat terkait lamanya penerbitan sertifikat.
Kalau tidak ada aduan, pihak dewan tidak akan bisa memanggil BPN Kabupaten Cirebon karena memang tanggung jawab mereka langsung ke kementerian. “Buat aduan saja, supaya kami bisa memfasilitasi masyarakat. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena semua kan ada aturannya,” kata Opang sapaan akrab Sofwan .