RADARCIREBON.ID – Hari Natal merupakan perayaan yang sangat dirayakan oleh umat Kristiani di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Di banyak negara, Natal menjadi momen yang sangat dinantikan dengan berbagai perayaan seperti kebaktian di gereja, makan bersama keluarga, tukar kado, dan lain-lain. Namun, tidak semua negara mengizinkan perayaan ini.
Pada musim ini umat Kristiani di Indonesia saat ini baru saja merayakan Natal 2024, sebuah hari raya keagamaan yang di penuhi suka cita. Tema Natal tahun ini adalah “Marilah Sekarang Kita Pergi ke Betlehem”, yang menyampaikan pesan tentang kesetiaan dan kerelaan dalam menjalankan panggilan Tuhan.
Natal yang dirayakan pada 25 Desember setiap tahun menjadi momen penting bagi umat Kristiani di seluruh dunia. Namun, tidak semua negara memberikan kebebasan untuk merayakan hari besar ini. Beberapa negara bahkan melarang warganya merayakan Natal dan tidak menjadikannya hari libur nasional.
Baca Juga:Coach Justin Desak PSSI Untuk Depak Sintayong Dari Kursi Kepelatihan Timnas Ada Apa ??Super Komputer Memprediksi Bahwa Liverpool FC Akan Jadi Juara Premier Legue Di Tahun Ini
Namun, tidak semua negara memberikan kebebasan bagi warganya untuk merayakan Natal. Beberapa negara melarang perayaan tersebut secara tegas, dan bahkan ada yang tidak menetapkan Natal sebagai hari libur nasional.
Beberapa negara bahkan melarang perayaan Natal dengan alasan budaya, agama, atau keamanan nasional. Berikut daftar negara yang melarang perayaan Natal dan alasan di baliknya.
Beberapa negara bahkan memiliki larangan yang ketat terhadap perayaan Natal, dan di beberapa tempat, melanggar larangan tersebut dapat mengakibatkan sanksi hukum.
1. Arab Saudi
Arab Saudi dikenal sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim dan menerapkan hukum Syariah secara ketat. Pemerintah Arab Saudi melarang semua bentuk perayaan Natal, baik yang dilakukan secara pribadi maupun di tempat umum. Meskipun ada sejumlah kecil umat Kristiani yang tinggal di Arab Saudi, mereka dilarang untuk merayakan Natal secara terbuka. Bahkan, pemerintah negara ini melarang gereja dan simbol-simbol Kristen ditampilkan di ruang publik.
Larangan ini diberlakukan dengan alasan untuk menjaga nilai-nilai Islam yang menjadi dasar hukum di negara tersebut. Bagi orang asing yang kedapatan merayakan Natal secara terbuka, mereka dapat dikenakan denda atau deportasi. Namun, dalam praktiknya, beberapa orang asing masih merayakan Natal secara pribadi di rumah atau dalam komunitas mereka dengan sangat hati-hati.