RADARCIREBON.ID- Kabar bahagia bagi bagi para guru bukan ASN pada RA dan Madrasah, di mana tunjangan insentif guru bukan ASN pada RA dan Madrasah akan cair Juni 2026.
Ya, Kementerian Agama memastikan akan menyalurkan tunjangan insentif bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara atau GBASN pada bulan Juni 2025.
Tunjangan insentif guru bukan ASN pada RA dan Madrasah tersebut merupakan bentuk komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan guru RA dan madrasah swasta yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Baca Juga:Tutup Liga 1 2024/2025, Ini Jadwal 3 Pertandingan Terakhir yang Akan Dijalani PersibBawa Persib Back to Back Juara Liga 1, Coach Hodak Ikuti Jejak Abah Tohir
Penjelasan mengenai hal tersebut, disampaikan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta pada Rabu, 7 Mei 2025.
Dikatakan Menteri Agama Nasaruddin Umar, Kemenag secara rutin memberikan tunjangan insentif berupa dana tunai sebesar Rp250.000 per bulan yang dibayarkan dua tahap dalam setahun.
Dengan demikian, masing-masing guru akan mendapatkan Rp1.500.000 dalam setiap tahap pencariannya (satu semester).
“Peningkatan kesejahteraan guru menjadi konsern Presiden Prabowo, salah satunya melalui pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan ASN pada RA dan Madrasah,” sebut Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Ia mengatakan saat ini Kemenag masih memverifikasi data GBASN RA dan Madrasah calon penerima dan sedang sinkronisasi sistem dengan bank penyalur agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.
“Insya Allah pada Juni 2025 segera cair,” jelas Menteri Agama Nasaruddin Umar, dikutip dari laman resmi Kementerian Agama.
Terpisah, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Suyitno menambahkan bahwa ada 243.669 guru RA dan madrasah swasta non sertifikasi yang akan mendapatkan tunjangan insentif.
Baca Juga:4 Bintang untuk Persib: Konsistensi dan Mentalitas Tim JuaraProgram Garuda Academy: Tatap Muka 6 sampai 11 Mei 2025, 105 Peserta Siap Jadi Pemimpin Industri Olahraga
“Pada tahap pertama, anggaran yang akan disalurkan mencapai Rp365.503.500.000,” tegas mantan Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM ini.
Berikut 14 Kriteria Guru RA dan Madrasah Penerima Tunjangan Insentif:
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah.
2. Belum lulus Sertifikasi.
3. Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan.
4. Guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama.
5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.