Regulasi Pembatasan Media Sosial

Ilustrasi
Ilustrasi media social. Foto: iStockphoto.
0 Komentar

Oleh: Mukhammad Alwani*

KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) saat ini sedang menyusun regulasi yang berfokus pada pembatasan pembuatan akun media sosial untuk anak-anak di bawah usia 16 tahun.

Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi mereka dari potensi dampak negatif yang mungkin timbul akibat penggunaan medsos tanpa pengawasan yang memadai.

Tentu saja, regulasi ini memunculkan berbagai pro dan kontra, mengingat media sosial sudah menjadi bagian penting dalam kehidupan anak-anak dan remaja.

Baca Juga:Budayawan: Penetapan Hari Jadi Majalengka Seharusnya 11 FebruariPolres Indramayu Beri Bantuan Kaki Palsu dan Sembako kepada Warga Penyandang Disabilitas

Namun, kebijakan ini memiliki dasar yang kuat, mengingat medsos dapat dengan mudah menyebarkan konten berbahaya seperti pornografi, perjudian online, cyberbullying, hingga eksploitasi seksual.

Peningkatan penggunaan gawai (gadget) di kalangan anak-anak dalam beberapa tahun terakhir cukup signifikan. Bahkan, Indonesia kini berada di peringkat keempat dunia dalam akses konten pornografi.

Berdasarkan data dari National Center for Missing & Exploited Children pada 2024, terdapat lebih dari 5 juta kasus pornografi anak dalam empat tahun terakhir.

Sebagian besar pengguna internet adalah Generasi Z (lahir 1997-2012) dengan angka penetrasi 87,02 persen, disusul oleh generasi Post Z (setelah 2013) dengan 48,10 persen. Sekitar 97 persen waktu mereka dihabiskan untuk berselancar di dunia maya menggunakan perangkat digital.

Angka ini menunjukkan bahwa teknologi kini menjangkau usia yang sangat muda, menimbulkan kekhawatiran mengenai dampak jangka Panjang terhadap perkembangan anak-anak.

KECANDUAN GADGET

Bagi anak-anak, gadget lebih dari sekadar alat bermain, sudah menjadi sumber hiburan dan cara untuk mengatasi kebosanan. Aplikasi, video, dan permainan di dalamnya memberikan kesenangan yang instan dan mudah diakses.

Tak ayal, ada sebagian orang tua yang membiarkannya, sehingga menimbulkan kecanduan. Misalnya, anak yang baru bangun tidur akan mencari handphone (HP) terlebih dahulu sebelum hal lainnya.

Baca Juga:Lucky Hakim-Syaefudin Luncurkan 14 Program Percepatan Visi Indramayu Reang, Inilah Poin LengkapnyaDPRD Soroti Kinerja Setda Kuningan Masalah Gagal Bayar

Kecanduan handphone di kalangan anak-anak menjadi isu yang semakin mengkhawatirkan, seiring pesatnya perkembangan teknologi.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan Chindi Nur Fuaody dkk, berjudul Analisis Pengaruh Digital terhadap Komunikasi Sosial Anak dalam Kehidupan Sehari-Hari dalam Jurnal Basicedu Vol 8 No 1 Februari 2024.

Hasil penelitian, menunjukan penggunaan gadget yang berlebihan dapat mengurangi kepekaan anak-anak terhadap lingkungan sosial mereka, yang berdampak pada perkembangan sosial dan bahasa mereka.

0 Komentar