RADARCIREBON.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka tengah mengusulkan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk mendukung pertumbuhan sektor industri di wilayah yang dikenal sebagai kota angin ini.
Sebanyak 8.000 hektare lahan di wilayah utara Kabupaten Majalengka disiapkan untuk dijadikan kawasan industri.
“Saya mendorong agar wilayah utara Majalengka yang sudah terbentuk dan mulai berkembang industrinya, dapat ditetapkan sebagai kawasan peruntukan industri. Total yang kami siapkan ada 8.000 hektare. Silakan industri yang sudah ada tetap beroperasi dengan aman, karena akan termasuk dalam kawasan industri,” kata Bupati Majalengka, Eman Suherman.
Baca Juga:Patung Rajawali Raksasa di Desa Cipaat Indramayu Jadi Sorotan di Medsos, Ternyata Segini BiayanyaForkopimcam Jatibarang Indramayu Turun Tangan, Tertibkan Aturan Retribusi di Pasar Sandang Jatibarang
Menurut Eman, penetapan kawasan industri seluas 8.000 hektare ini diharapkan dapat menciptakan tatanan industri yang lebih rapi, aman, dan terintegrasi dengan rencana pembangunan jangka panjang pemerintah daerah.
“Kalau ingin membangun kawasan industri secara mandiri, syaratnya minimal harus memiliki lahan seluas 50 hektare. Tapi dengan adanya peta baru ini, para pelaku industri bisa bergabung ke kawasan yang telah kami siapkan,” tambahnya.
Untuk merealisasikan hal ini, lanjut Eman, pemerintah daerah harus merevisi regulasi RTRW.
Ia menegaskan bahwa revisi tersebut penting guna memberikan kepastian ruang bagi para investor.
“Selama ini banyak kawasan industri berkembang tanpa arah yang jelas, hanya berdasarkan ketersediaan lahan murah atau minat investor. Akibatnya, banyak industri berdiri di luar zona yang semestinya, dan ini menimbulkan persoalan legalitas serta potensi konflik tata ruang di masa depan,” jelasnya.
Eman juga menyoroti bahwa ketiadaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebelumnya menyebabkan lokasi industri sangat bergantung pada keinginan investor, yang belum tentu sesuai dengan peruntukannya.
“Pengalaman sebelumnya, karena kita belum punya RDTR, semua bergantung pada selera investor. Padahal, belum tentu sesuai dengan zonasinya. Ini merugikan masyarakat dan pemerintah,” ujarnya.
Baca Juga:Pemain Timnas Indonesia Marselino Ferdinan Kabarnya Dipinjamkan ke Klub Eredivisie NAC BredaIni Dia Sosok yang Memimpin FGI Kota Cirebon
Saat ini, Pemkab Majalengka mengambil langkah tegas dengan memperbarui RTRW serta mendorong revisi RDTR guna memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri.
“Kita ingin melindungi mereka dari sisi hukum. Jangan sampai sudah membangun, tapi kemudian terkendala aturan,” tegas Eman.