Satpol PP Kota Cirebon Tertibkan Ribuan Spanduk dan Banner 

Petugas Satpol PP Kota Cirebon
PENERTIBAN: Petugas Satpol PP Kota Cirebon saat menertibkan berbagai spanduk, poster, banner, dan baliho yang melanggar aturan. FOTO: CECEP NACEPI/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID — Sepanjang tahun 2025, ribuan spanduk, banner, poster, dan baliho telah ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon. Tercatat pada triwulan pertama 2025, sebanyak 780 spanduk dan banner diamankan petugas.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo.

Ia mengatakan bahwa hampir setiap hari kerja, pihaknya melakukan patroli dan menertibkan berbagai alat promosi yang melanggar aturan pemasangan.

Baca Juga:STMIK IKMI Cirebon Raih 18 Hibah Penelitian dan Pengabdian dari KemdiktisaintekAIO Store A.S.S Mall Hadirkan Horeca Exhibition Week 2025

“Banner, baliho, spanduk, dan poster yang bersifat komersial banyak yang dipasang secara tidak semestinya—seperti di tiang listrik, pohon, atau bahkan sudah habis masa tayangnya. Meskipun sudah membayar pajak, kalau pemasangannya melanggar aturan, tetap akan kami tertibkan,” jelas Edi.

Penertiban terbanyak ditemukan di enam ruas jalan utama Kota Cirebon, yakni Jalan Siliwangi, Jalan Kartini, Jalan Wahidin, Jalan Pemuda, Jalan Sudarso, dan Jalan Cipto Mangunkusumo.

“Enam ruas jalan itu menjadi lokasi paling sering ditemukan pelanggaran. Namun, secara umum, penertiban dilakukan merata di seluruh wilayah Kota Cirebon,” tambahnya.

Data penertiban menunjukkan, pada Januari diamankan 373 unit, Februari 209 unit, dan Maret 198 unit. Sementara pada bulan April dan Mei, tercatat sekitar 250 unit lagi telah diamankan.

Ribuan alat peraga tersebut selanjutnya dikumpulkan untuk dimusnahkan. Proses pemusnahan dilakukan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon dan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kopi Luhur.

“Kami bekerja sama dengan DLH untuk proses pemusnahan seluruh barang hasil penertiban,” tandas Edi.

Edi juga mengimbau kepada para pengusaha atau pelaku usaha yang ingin memasang spanduk, banner, poster, atau baliho, agar menggunakan jasa vendor profesional yang memahami aturan pemasangan yang berlaku.

Baca Juga:Road to 100 Tahun Spensa, Alumni Ikuti Seminar Perencanaan KeuanganDishub Kota Cirebon Akui PAD dari Parkir Tak Pernah Tercapai

“Kami sarankan kepada pengusaha untuk menggunakan vendor yang tahu aturan. Jangan sampai rugi karena sudah bayar pajak tapi tetap ditertibkan karena salah pasang,” pungkasnya. (cep)

0 Komentar