Kadis DPKPP Ditahan Jaksa, Bupati Cirebon Langsung Siapkan Plt

kepala dpkpp cirebon ditahan jaksa
Tujuh tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek peningkatan jalan dan drainase ditahan Kejari Kabupaten Cirebon.  Foto: samsul huda-radar cirebon. 
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menetapkan dan menahan 7 tersangka dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan jalan lingkungan dan drainase di Kecamatan Losari dan Kecamatan Lemahabang. Penahanan dilakukan pada Rabu malam, 28 Mei 2025 pukul 23.00 WIB.

Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah AP, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon. Ia tidak hanya menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA), tetapi juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

Sementara enam tersangka lainnya berasal dari pihak swasta yang terlibat sebagai pelaksana proyek. Mereka adalah DT selaku pengendali pekerjaan, RSW selaku pengendali pengawasan pekerjaan dalam perkara dugaan tipikor pekerjaan peningkatan jalan lingkungan dan drainase di Kecamatan Lemahabang dengan nilai kontrak kegiatan Rp1.881.507.000.

Baca Juga:Siapkan Rp4,5 Miliar, Disdagin Kabupaten Cirebon Bangun Pusat Kuliner dan Expo Center di WatubelahHaji 2025: Kloter Terakhir dari Cirebon Dilepas 28 Mei 2025

Selain itu, kejaksaan juga menetapkan OK selaku Direktur CV Mulya Jati, C selaku peminjam perusahaan CV Mulya Jati, LM selaku Direktur CV Wika Abadi Raya, dan T selaku peminjam perusahaan CV Wika Abadi Raya dengan kegiatan yang sama di Kecamatan Losari, dengan nilai kontrak Rp1.651.743.000.

Kepala Kejari Kabupaten Cirebon Yudhi Kurniawan SH MH dalam sesi jumpa pers mengatakan dari hasil penyidikan ditemukan kerugian negara hingga Rp2,6 miliar dari dua kegiatan di Kecamatan Lemahabang dan Losari.

Kedua kegiatan yang dibiayai melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2024 itu sebagian besar tidak dilaksanakan. Hasil pemeriksaan menunjukkan di Kecamatan Lemahabang 79,42 persen pekerjaan tidak digelar.

Yang lebih parah, lanjut Yudhi, di Kecamatan Losari 90,57 persen pekerjaannya ternyata tidak dikerjakan. “Total kerugian negara akibat proyek ini senilai Rp2,6 miliar lebih. Hal ini terjadi karena pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai dengan kontrak,” ungkap Yudhi didampingi Kasi Intel Randy Tumpal Pardede dan Kasi Pidsus Essadendra Aneksa.

Alhasil, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Cirebon. “Ketujuh tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara Bupati Cirebon Drs H Imron Mag mewanti-wanti seluruh SKPD agar bekerja sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada. Ia mengatakan apa yang terjadi di DPKPP, harus menjadi warning bagi semua ASN di lingkup Pemkab Cirebon.

0 Komentar