RADARCIREBON.ID – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat ekonomi kerakyatan melalui pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Salah satu langkah strategis yang tengah dijalankan adalah penyediaan suntikan dana sebesar Rp3 miliar sebagai modal kerja awal bagi koperasi yang akan dibentuk di berbagai desa.
Langkah ini diyakini akan mendorong kemandirian ekonomi desa serta membuka akses pembiayaan yang lebih terjangkau bagi masyarakat.
Baca Juga:Ribuan Hewan Kurban di Cirebon Telah Diperiksa dan Layak DisembelihDorong Aturan Jam Malam untuk Pelajar Segera Diberlakukan
Koperasi ini juga diharapkan menjadi alternatif sehat bagi masyarakat dibandingkan dengan pinjaman online dan praktik rentenir.
Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, menegaskan bahwa sumber utama pendanaan untuk program ini berasal dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), melalui skema yang dikawal oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Menurutnya, Danantara memiliki posisi strategis karena melibatkan kepemilikan dari bank-bank Himbara, sehingga secara langsung maupun tidak langsung terlibat dalam penyaluran dana kepada koperasi.
“Danantara itu anggotanya juga terdiri dari bank-bank Himbara. Karena ada kepemilikan Bank Himbara di bawah Danantara, maka mereka secara tidak langsung pasti terlibat dalam penyaluran dana,” ujar Ferry.
Ia menjelaskan bahwa dana sebesar Rp3 miliar tersebut digunakan untuk kebutuhan modal kerja koperasi desa, seperti pembiayaan kegiatan usaha dan operasional.
Sementara untuk pembiayaan infrastruktur—seperti pembangunan kantor koperasi atau gudang penyimpanan—pemerintah tetap menyediakan alokasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Dana Rp3 miliar atau lebih itu khusus untuk modal kerja. Sedangkan pembiayaan infrastruktur seperti pembangunan kantor koperasi akan diambil dari APBN atau APBD,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ferry mengungkapkan bahwa pemerintah juga tengah menjajaki pemanfaatan aset-aset milik negara dan daerah, termasuk aset milik BUMN, BUMD, serta pemerintah daerah, guna mendukung operasional Koperasi Desa Merah Putih. (abd/adv)