RADARCIREBON.ID – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim akhirnya buka suara soal dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun. Nadiem menyatakan, dirinya siap untuk diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai sikap kooperatif agar kasus pengadaan program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022 bisa terungkap secara terang.
“Saya siap bekerja sama dan mendukung dengan memberikan keterangan atau memberikan klarifikasi apabila diperlukan,” kata Nadiem.
Nadiem mengklaim, selama dirinya menjabat sebagai Mendikbudristek, setiap kebijakan ditempuh dengan penuh kehati-hatian dan transparansi. “Selama saya menjadi Mendikbudristek setiap kebijakan dirumuskan dengan asas transparansi, keadilan, dan itikad baik,” ujar Nadiem.
Baca Juga:Soroti Opini WDP Pemda Kuningan, PKB Dorong Evaluasi Menyeluruh Pengelolaan Keuangan Daerah4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat Diperiksa, Ada Yang Disegel Karena Terbukti Lakukan Pencemaran Lingkungan
Ia menjelaskan, program pengadaan laptop itu dilakukan sebagai upaya digitalisasi yang terjadi pada masa pandemi Covid-19. Sebab, selain krisis kesehatan, masa pandemi juga terjadi krisis pendidikan, lantaran harus mengurangi pertemuan langsung.
Karena itu, pihaknya melakukan pengadaan laptop sebanyak 1,1 juta unit beserta modem 3G dan projector untuk lebih dari 77 ribu sekolah dalam kurun waktu 4 tahun.
“Selain mendukung pembelajaran jarak jauh, perangkat TIK itu juga menjadi alat peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan. Dan juga untuk pelaksanaan assessment nasional berbasis komputer atau ANBK yang menjadi instrumen sensus kami untuk mengukur capaian pembelajaran dan juga dampak daripada learning los,” ucap Nadiem.
Lebih lanjut, Nadiem menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menoleransi setiap praktik korupsi. Namun, ia meyakini proses hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung akan berjalan dengan adil.
“Saya percaya bahwa proses hukum yang adil akan dapat memilah antara kebijakan mana yang dijalankan dengan itikad baik, dan mana yang berpotensi menyimpang dalam pelaksanaannya,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, tiga orang mantan staf khusus Nadiem saat masih menjabat sebagai menteri, yakni Fiona Handayani, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief telah dicekal untuk ke luar negeri. Pencekalan dilakukan lantaran ketiganya mangkir dari dua pemanggilan oleh pihak Kejagung. Nadiem sendiri menggandeng pengacara kondang Hotman Paris. (jp)