Menteri LH dan Tim ke TPA Kopiluhur Kota Cirebon: Pasang Plang sebagai Warning, Kenapa?

klh beri warning ke pemkot cirebon terkait tpa kopiluhur
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq, Sekda Jabar Herman Suryatman, Walikota Cirebon Effendi Edo, Wakil Walikota Siti Farida Rosmawati, dan pejabat lainnya di TPA Kopiluhur. Kanan, pemasangan plang oleh tim KLH.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyebut tak ada tindaklanjut signfikan dari rekomendasi yang sudah disampaikan ke Pemkot Cirebon terkait metode pengelolaan sampah di TPA Kopiluhur, Kelurahan Argasunya.

Pemkot pun diberikan waktu 6 bulan untuk melakukan perbaikan. Saat bersamaan, KLH memasang plang sebagai warning.

Seperti diketahui, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dan tim berkunjung ke TPA Kopiluhur pada Jumat siang, 13 Juni 2025. Hanif menjelaskan bahwa kunjungan kali ini dalam rangka pengawasan.

Baca Juga:PLTB Pertama di Jawa Dibangun di Kabupaten Cirebon, Jigus: Bermanfaat untuk MasyarakatGaji Wakil Tuhan Naik 280 Persen, Rumdin Menyusul

Dia juga menegaskan bahwa pihak-pihak terkait di Pemkot Cirebon dapat terkena sanksi administrasi atau bahkan pidana jika tidak mematuhi arahan dari pusat mengenai pengelolaan sampah.

“Untuk melakukan pembenahan TPA Kopiluhur. Selama enam bulan wajib dilakukan perubahan penanganan dari open dumping, paling tidak sanitary landfill atau controlled landfill,” jelas Hanif Faisol Nurofiq kepada wartawan.

Dia menambahkan, bahwa sesuai dengan amanat undang-undang, Kementerian LH ditugaskan untuk melakukan pengawasan. Menteri Hanif mengungkapkan bahwa enam bulan dari sekarang tim pengawas dari provinsi dan Kementerian Lingkungan Hidup akan melakukan evaluasi. “Ada waktu untuk TPA ini, enam bulan ke depan melakukan langkah-langkah perbaikan,” katanya.

“Pada saat enam bulan ke depan maka tim pengawas lingkungan hidup provinsi dan KLH akan melakukan evaluasi (terhadap) langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Bapak Walikota terkait dengan perbaikan ini,” imbuhnya.

Dia juga menjelaskan bahwa secara undang-undang akan ada sanksi bagi pihak-pihak terkait jika tidak berhasil melakukan perubahan di TPA Kopiluhur. Namun demikian, kata Hanif, sanksi itu merupakan langkah terakhir yang akan diambil selama masih ada peningkatan upaya dari Pemkot Cirebon.

Dia juga menjelaskan bahwa masalah sampah pada bagian hulu merupakan hal paling penting. Cirebon dengan kota yang sangat heterogen dan tumbuh dari kota perdagangan, kata menteri, juga memiliki tantangan tersendiri. “Tidak semudah menangani seperti di kota industri,” ujarnya.

Oleh karena itu perlu kerja keras Pemkot Cirebon. Di samping itu, dia mengungkapkan bahwa permasalahan yang sama dihadapi banyak daerah di Jabar. “Kami mohon izin kepada Bapak Gubernur untuk bisa lebih intensif melakukan pembinaan melalui Pak Sekda dan Bu Kadis Lingkungan untuk roadshow ke kota-kota untuk memastikan bahwa sanksi administratif paksaan pemerintah dari kementerian bisa dilaksanakan dengan baik,” tandsnya.

0 Komentar