Pada kesempatan yang sama, Ardi, Direktur Pengaduan dan Pengawasan dari Kedeputian Penegakan Hukum KLH mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan sanksi administrasi paksaan pemerintah sejak 7 Maret 2025. “Dan kami sudah memberikan waktu kepada Pemerintah Daerah Cirebon untuk menindaklanjuti sanksi itu. Tapi ketika kami melakukan pengawasan lanjutan hari ini (kemarin), tidak ada tindaklanjut yang siginifikan,” terang Ardi.
“Sehingga kami memasang plang ini untuk memberikan warning kepada pihak Pemkot Cirebon untuk segera menjalankan rekomendasi yang tertera di dalam sanksi administrasi tersebut. Salah satu rekomendadi adalah menghentikan pratik open dumping. Praktik open dumping ini masih terjadi,” lanjut Ardi, seraya memastikan aktivitas di TPA Kopiluhur masih tetap berjalan.
Perlu diketahui, Open dumping atau pembuangan terbuka adalah metode pengelolaan sampah, di mana sampah hanya dibuang di suatu tempat terbuka tanpa adanya perlakuan khusus atau pengamanan. Sistem ini sangat mudah diterapkan, namun menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. (rdh)