Walikota Cirebon Sebut Galian C Argasunya Ilegal, lalu Apa Langkah Selanjutnya?

walikota Cirebon sebut galian c argasunya ilegal
Walikota Cirebon Effendi Edo dan rombongan mendatangi lokasi kejadian, tak lama setelah longsor. Edo menegaskan Galian C Argasunya tak berizin atau ilegal. Foto: cecep nacepi-radar cirebon.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Walikota Cirebon Effendi Edo menegaskan area Galian C Argasunya tak berizin. Ia mengatakan peristiwa longsor ini menjadi perhatian khusus pihaknya dan Forkopimda Kota Cirebon.

Pasalnya, beberapa waktu lalu, atau setelah longsor Gunung Kuda di Kabupaten Cirebon, Edo dan Forkopimda datang ke Galian C Argasunya untuk memberikan peringatan dan larangan.

“Beberapa waktu yang lalu kita ke sini dan sudah melakukan upaya pelarangan, tidak lagi menggali di sini karena sangat berbahaya. Jadi kita juga sudah berikan peringatkan. Bahkan peringatan-peringatan itu juga kan masih ada (spanduk larangan, red). Namun ada beberapa yang masih melakukan aktivitas seperti ini,” terang Walikota Effendi Edo kepada wartawan di lokasi kejadian, Rabu (18/6/2025).

Baca Juga:Jamaah Haji Indonesia Gelombang II Bergeser ke Madinah Mulai 18 Juni 2025Industri Batu Alam Cirebon Terdampak Penutupan Tambang, Pekerja Bakal Dirumahkan

Edo juga sempat berbincang dengan saksi dan RW setempat. Dari perbincangan itu, diketahui bahwa warga kerap melakukan penggalian dengan alasan mencari nafkah. “Mereka sudah biasa mencari nafkah dari hasil tambang pasir. Padahal Galian C ini tidak berizin alias ilegal. Akhirnya terjadi seperti ini (longsor),” ujar Edo.

Menurut Walikota, pihaknya dengan Forkopimda juga sepakat bahwa Galian C sudah tidak layak dan tidak boleh dilakukan penggalian lagi. Sehingga, ke depan pihaknya akan membuat sungai agar tidak ada akses untuk masuk area Galian C. “Ini memang ilegal dan kita harus melakukan tindakan tegas. Kita akan tutup ini. Nanti jalan atau akses ke sini akan dibuatkan seperti kali (sungai, red) supaya tidak bisa lagi lewat ke jalur ini,” tandas Edo. (cep)

0 Komentar