RADARCIREBON.ID – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (23/6/2025).
Kedatangan Nadiem ini berkaitan dengan pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019-2020.
Nadiem tampak hadir didampingi tim penasihat hukumnya saat tiba sekitar pukul 9.00 WIB di Gedung Bundar Kejagung.
Baca Juga:PLN Untuk Rakyat: Gandeng Human Initiative Kembangkan Desa Wisata D’Sarongge CiawigajahHingga Mei 2025, Sebanyak 67 Kasus Kekerasan Anak Terjadi di Kuningan
Mengenakan kemeja lengan panjang dan membawa tas hitam, ia langsung memasuki gedung tanpa memberikan pernyataan kepada awak media, yang sebelumnya mencoba mengajukan sejumlah pertanyaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyatakan bahwa dalam pemeriksaan ini penyidik menggali informasi mengenai bagaimana proses pelaksanaan pengadaan laptop Chromebook tersebut, mengingat saat itu Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek yang memiliki kewenangan atas pengadaan tersebut.
Harli menjelaskan bahwa Kejagung akan mendalami peran Nadiem dalam seluruh tahapan pengadaan, termasuk proses dan pelaksanaan yang berkaitan dengan kasus yang diduga menimbulkan kerugian negara tersebut.
“Itu nanti akan dipertanyakan bagaimana prosesnya dan pengetahuan yang bersangkutan terhadap hal ini,” kata Harli di Kompleks Kejagung beberapa hari sebelumnya.
Kejagung juga akan mendalami peran Nadiem Makarim dalam proses pengadaan laptop chromebook tersebut.
“Tentu kita melihat apakah ada peran yang bersangkutan terkait dengan proses maupun pelaksanaan dari pengadaan,” ungkapnya.
Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah penyidik Jampidsus Kejagung mulai mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga mantan staf khusus Nadiem yang diduga terlibat dalam kasus pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun.
Baca Juga:Wamen Dikdasmen Kunjungi SLBN Taruna Mandiri Kuningan, Janjikan Dukungan untuk Program VokasiDorong Pelestarian Lingkungan, Kodim 0615 Kuningan Tanam Seribu Pohon di Desa Parakan
Dalam penyelidikan, apartemen dua mantan stafsus ini, FH dan JT, sempat digeledah oleh penyidik sebagai bagian dari upaya pendalaman kasus.
Sayangnya, ketiganya tidak memenuhi panggilan awal sebagai saksi. Atas ketidakhadiran itu, Kejagung mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan surat pencekalan agar mereka tidak meninggalkan Indonesia selama proses penyidikan berjalan.
Proses pemeriksaan mantan Mendikbudristek ini menjadi bagian penting dalam penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang diduga terjadi dalam pengadaan laptop Chromebook.
Penyidik berfokus pada keterlibatan para pejabat dan staf yang bertanggung jawab selama periode pengadaan tahun 2019 hingga 2020 di Kemendikbudristek.