Mantan Karyawan Curi Emas Batangan Senilai Rp400 juta, Berhasil Diungkap Kepolisian

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni
BARANG BUKTI: Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menunjukkan barang bukti kasus pencurian dua emas batangan di Desa Gebang Ilir, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon. FOTO: KHOIRUL ANWARUDIN/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pencurian dua emas batangan dengan berat total 200 gram di Desa Gebang Ilir, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon. Pelaku berinisial J (42 tahun), yang merupakan merupakan mantan karyawan korban, terpaksa meringkuk di tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada 13 Juni 2025 lalu. Pelaku datang ke rumah korban saat rumah dalam keadaan kosong.

“Pelaku memanfaatkan pengetahuannya soal rumah untuk mengambil emas batangan yang disimpan di laci meja kerja korban,” kata Sumarni, di Cirebon, Rabu (2/7/2025).

Baca Juga:FKSS Jabar Kirim Surat Terbuka untuk PrabowoBeras Sumbang Inflasi di Kota Cirebon Tertinggi 

Sumarni menjelaskan, pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu depan, dengan menggunakan kunci cadangan yang sebelumnya disembunyikan. Korban baru menyadari barang berharganya dicuri saat membuka laci meja kerja yang biasa digunakan untuk menyimpan barang berharga tersebut.

Adapun barang yang dicuri oleh pelaku adalah dua keping emas batangan masing-masing seberat 100 gram yang total nilanya mencapai Rp400 juta lebih. Selain emas batangan, kata Sumarni, tersangka juga membawa kabur barang-barang lain, salah satunya ialah uang tunai sebesar Rp48,4 juta.

Ia mengatakan, kasus ini berhasil diungkap setelah petugas dari Satreskrim Polresta Cirebon melakukan penyelidikan mendalam terhadap laporan korban. “Tersangka saat ini telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Satreskrim Polresta Cirebon,” katanya.

Setelah menangkap pelaku, pihaknya pun berhasil menemukan salah satu emas batangan berikut nota pembeliannya, serta barang-barang hasil curian lainnya yang kini telah diamankan sebagai barang bukti. Pelaku kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Kasus ini menjadi perhatian karena pelaku bukan orang asing bagi korban, melainkan seseorang yang pernah dipercaya untuk bekerja di lingkungan rumahnya,” jelasnya.

Lebih lanjut dia menambahkan, jajaran Satreskrim Polresta Cirebon beserta 27 polsek di bawahnya, tercatat telah berhasil mengungkap 20 perkara pidana. Rinciannya adalah, 6 perkara kasus curanmor roda dua, 5 perkara kasus pencurian dengan pemberatan, 2 perkara pengeroyokan, 1 perkara sajam, 3 perkara penipuan penggelapan, 2 perkara terkait dengan kekerasan seksual dan 1 perkara perbuatan cabul. Dari 20 perkara tersebut, total ada 28 tersangka yang berhasil ditangkap.

0 Komentar