“Perkara curanmor roda dua ada 8 tersangka, curat 5 tersangka, pengeroyokan 5 tersangka, kemudian sajam 3 tersangka, penipuan dan penggelapan 4 tersangka, kekerasan seksual 2 tersangka, dan perbuatan cabul 1 tersangka,” tuturnya. (awr)
Mantan Karyawan Curi Emas Batangan Senilai Rp400 juta, Berhasil Diungkap Kepolisian

