RADARCIREBON.ID – Sebanyak 82 botol minuman keras (miras) tradisional jenis ciu berhasil diamankan oleh jajaran Polresta Cirebon. Puluhan botol miras disita dari kegiatan razia penyakit masyarakat atau pekat, yang digelar pada Rabu (2/7/2025).
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni SIK SH MH mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 82 botol, merupakan miras tradisional ciu. Adapun razia tersebut, digelar di wilayah Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon.
“Dalam razia ini, kami mengamankan 82 botol miras tradisional jenis ciu. Kemudian penjualnya juga diproses tipiring,” ujar Kombes Pol Sumarni.
Baca Juga:Mantan Karyawan Curi Emas Batangan Senilai Rp400 juta, Berhasil Diungkap KepolisianDidominasi di Sekolah, Kekerasan pada Anak dan Perempuan di Kota Cirebon Masih Tinggi
Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga polsek jajaran. Pihaknya meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan Pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497.
Dirinya memastikan bahwa setiap laporan atau aduan yang diterima, akan langsung ditindaklanjuti oleh petugas yang berada di lokasi. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas.
“Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” pungkasnya. (awr)