Kasus Kematian Bayi di RSUD Linggajati Kabupaten Kuningan Berujung Gugatan Hukum

Ist 
AJUKAN SOMASI: Kresna Law yang tergabung dalam Tim Hotman Paris 911 memberikan pendampingan hukum atas kasus meninggalnya bayi dari pasangan Andi Irmawati, dengan mengajukan somasi kepada RSUD Linggajati, Kabupaten Kuningan. 
0 Komentar

“Surat itu tidak pernah diserahkan salinannya kepada klien kami, tidak ada saksi, dan kami menilai prosesnya tidak transparan. Hal tersebut membuka kemungkinan kesepakatan itu batal demi hukum,” tegasnya.

Setelah melakukan kajian mendalam, Reza beserta tim akhirnya mengirimkan surat somasi yang memuat sejumlah tuntutan kepada pihak RSUD Linggajati. Dalam surat tersebut, mereka meminta penjelasan rinci mengenai kronologi kejadian, pembatalan surat kesepakatan damai yang cacat hukum, serta tuntutan atas kerugian yang dialami kliennya, baik secara materil maupun immateril.

“Dalam somasi, kami meminta penjelasan mengapa insiden ini bisa terjadi, pembatalan perjanjian yang dibuat dalam kondisi tidak ideal, serta kompensasi atas kerugian yang jelas dirasakan oleh keluarga korban,” ujarnya.

Baca Juga:Mobil Terperosok ke Selokan, Damkar Kuningan Lakukan Evakuasi hingga Tengah MalamPembangunan Daerah di Kuningan Harus Berpihak pada Kelestarian Alam

Ketika mendatangi rumah sakit untuk menyerahkan somasi, Reza menyebutkan bahwa situasi RS sedang lengang. Meski demikian, mereka berhasil bertemu dengan seorang pegawai yang kemudian mengarahkan mereka ke lantai dua, tempat bagian kepegawaian berada, dan di sanalah surat somasi resmi disampaikan.

“Memang suasana rumah sakit cukup sepi saat itu, tapi kami berhasil bertemu salah satu staf dan menyerahkan somasi ke bagian kepegawaian di lantai dua,” ungkapnya.

Menutup keterangannya, Reza menegaskan bahwa kliennya berhak mendapatkan informasi lengkap, terutama terkait catatan medis, serta ganti rugi atas semua kerugian yang dialami akibat peristiwa ini.

“Yang dibutuhkan oleh keluarga korban adalah kejelasan, termasuk rekam medis lengkap dan kompensasi yang layak atas kerugian fisik maupun psikologis yang mereka alami,” tutup Reza dengan tegas. (dik/ags)

0 Komentar