Sementara itu, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Cirebon Ade Nugroho Yulianto menegaskan tidak ada unsur demosi dalam rotasi kali ini, terutama terkait pencopotan Sekda.
“Tidak ada perbedaan eselon antara Sekda dan kepala dinas lainnya, karena keduanya sama-sama Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Jadi, tidak ada istilah demosi. Dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 dan PP 11 tentang Manajemen PNS juga tidak ada perbedaan dalam lingkup JPT,” jelas Ade.
Menurutnya, jika ada unsur demosi, maka izin dari pusat jelas tidak akan keluar. “Kalau demosi, jelas tidak diperbolehkan,” pungkasnya. (sam)