Bagi penerima bansos yang merasa dirugikan atau dicoret, Kemensos membuka ruang pengaduan. “Mereka bisa melapor dengan menyertakan bukti-bukti lengkap,” katanya. Laporan akan diverifikasi, divalidasi, dan diproses bersama Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai lembaga validasi terakhir.
“Kami akan bantu pemutakhiran data melalui sumber daya yang kami miliki,” pungkasnya. (rc)