Atas kejadian tersebut, ia mengaku telah mengalami kerugian mencapai Rp340 juta. Dengan dilaporkannya AN ke BK DPRD Kota Cirebon, dirinya mendesak agar BK ikut mengusut tuntas kasus tersebut. “Harapannya sih tidak ada korban lagi,” kata Andri.
Sebelumnya, Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni membenarkan pihaknya melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Sumarni mengatakan GRP berstatus DPO. “Benar. Dia (GRP) sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Cirebon kasus penipuan. Tolong bantu cari keberadaanya ya teman- teman,” kata Sumarni, Mei 2025 lalu.
Pada Mei 2025 juga, pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon angkat bicara dan memberikan klarifikasi terkait status dan keterlibatan GRP. Saat itu, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM), Sonny Prabowo, mengtakan GRP memang masih tercatat sebagai pegawai resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon.
Baca Juga:Setuju Merger Tiga BUMD Kota Cirebon, Sugianto: Dimodali Terus tanpa Sumbang PAD, Buat Apa? Kejaksaan Tetapkan Tersangka Kasus PIP. Salah Satunya Kepala SMAN 7 Cirebon
Tapi, GRP sudah tak melaksanakan kewajibannya sebagai abdi negara sejak Februari 2025. “Kami tegaskan bahwa perkara saudari GRP ini murni tindakan di luar kedinasan dan sepenuhnya merupakan urusan pribadi yang bersangkutan,” terang Sonny yang menekankan bahwa institusi tidak terlibat dalam aksi kriminal tersebut.
Ia menegaskan Kantor Imigrasi Cirebon tidak tinggal diam. Mereka telah lakukan serangkaian pemeriksaan internal secara profesional sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap GRP sudah kami laksanakan sejak Februari dan saat ini prosesnya sedang berjalan lebih lanjut hingga ke pimpinan,” tambah Sonny.
Kantor Imigrasi Cirebon juga menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang berjalan. Sonny menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan segala informasi dan data yang diperlukan penegak hukum guna memperlancar penyelidikan dan penegakan hukum dalam kasus ini.
“Intinya, masalah pidana penggelapan dan lain sebagainya itu adalah murni personal dari GRP dan tidak ada sangkut pautnya dengan kedinasan. Perkara ini pun sudah sampai ke ranah pimpinan untuk penentuan sanksi dan langkah selanjutnya,” jelas Sonny. (awr)