Kabar Gembira Bagi Para Guru Honorer Non-Sertifikasi Dapat Insentif

Infografis Guru Honorer Non-Sertifikasi Dapat Insentif
Ilustrasi berita Kabar Gembira Bagi Para Guru Honorer Non-Sertifikasi Dapat Insentif. EEP/ RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Kabar gembira bagi para guru honorer yang belum memiliki sertifikasi. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (PLPP), akan menyalurkan bantuan insentif kepada guru non-sertifikasi.

Informasi ini tertuang dalam surat resmi yang diterbitkan oleh PLPP Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala PLPP, Adhika Ganendra.

Surat bernomor 1089/J5/LP.01.05/2025, tertanggal 1 Agustus 2025, memuat perihal Pemberitahuan Program Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru dan Pendidik Non-ASN Tahun 2025.

Baca Juga:Soal Penutupan Tambang Gunug Kuda, DPRD Cirebon Dorong Audiensi dengan Gubernur JabarSilpa APBDes Masih Bisa Dipakai untuk Kegiatan yang Sama, Ini Penjelasan DPMD Kabupaten Cirebon

Surat tersebut dikirimkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten, dan Kota di seluruh Indonesia, sebagai tindak lanjut program pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru dan pendidik non-ASN.

Ketua Persatuan Guru Swasta Indonesia (PGSI) Kota Cirebon, Muhammad Ismail SPd saat diwawancarai Radar mengapresiasi inisiatif ini.

Ia menyebut, bantuan ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru honorer, khususnya yang belum bersertifikasi.

“Kami sangat mengapresiasi terbitnya surat dari PLPP Kementerian. Ini bentuk nyata perhatian terhadap kesejahteraan guru honorer yang belum tersertifikasi,” ujar Ismail.

Berdasarkan surat tersebut, bantuan terbagi menjadi dua skema.

Bantuan Insentif (Cash Transfer) diberikan kepada guru formal yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada pendidik PAUD non-formal (KB/TPA/SPS).

Data penerima bantuan diambil langsung dari sistem Dapodik tanpa perlu usulan dari dinas pendidikan.

Baca Juga:Baru Pertama Kali! 2.300 Nelayan di Cirebon Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Begini Cara Daftarnya!1.013 Mahasiswa UGJ Ikuti KKN Tematik di 69 Desa

“Data yang digunakan adalah data Dapodik per 30 Juni 2024,” jelas Ismail.

Ismail menambahkan, data penerima telah dipadankan dengan data penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial dan data BPJS Ketenagakerjaan guna menghindari penerima ganda. Bantuan ini tidak berlaku bagi guru Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) dan guru Sekolah Pendidikan Kerja Sama (SPK).

Bantuan Insentif untuk guru formal: Rp2,1 juta (dibayarkan sekaligus).

BSU untuk pendidik PAUD non-formal: Rp600 ribu (dibayarkan sekaligus).

Ismail menjelaskan bahwa rekening penerima bantuan akan dibuatkan langsung oleh Kementerian. Guru penerima hanya perlu mengaktivasi rekening tersebut di bank yang ditunjuk. Informasi nomor rekening dapat dilihat melalui Info GTK atau SK Penerima Bantuan.

0 Komentar