Izin Usaha Versus Terancam Dicabut, Komisi II DPRD Desak Dinas Teknis untuk Bertindak Tegas

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon R Cakra Suseno SH
EVALUASI IZIN: Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon R Cakra Suseno SH mendesak Disbudpar dan dinas teknis bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan pengelola Versus Cafe, kemarin. FOTO: SAMSUL HUDA/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADAR‎CIREBON.ID -Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon menyoroti dugaan pelanggaran izin operasional yang dilakukan Versus Cafe and Resto.

Usaha itu disinyalir tidak menjalankan aktivitas sebagaimana izin yang dikantonginya. Yakni sebagai cafe and resto, melainkan lebih menyerupai tempat hiburan malam.

Menyikapi itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, R Cakra Suseno SH menegaskan, langkah penertiban harus segera dilakukan. Jika pelaku usaha tidak mengindahkan teguran, maka pencabutan izin merupakan konsekuensi yang harus diambil.

Baca Juga:Pembekalan Dunia Kerja kepada Penyandang DisabilitasDisbudpar Cirebon Tegur Pengelola  Versus Cafe and Resto, Ini Alasannya

“Kalau tidak mengindahkan teguran, izinnya harus dicabut. Kalau memang praktiknya tempat hiburan, ya izinnya jangan pakai nama kafe dan resto, tapi izin hiburan. Harus jujur sejak awal,” tegas Cakra, Kamis (7/8).

Politisi Partai Gerindra itu menegaskan, pelanggaran izin usaha seperti ini tidak bisa dianggap sepele. Selain menyalahi aturan, juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi pendapatan daerah.

“Pasti ada potensi pajak yang hilang. Karena sistem pengenaan pajaknya berbeda antara restoran dan tempat hiburan,” jelasnya.

Cakra menjelaskan, setiap perizinan usaha harus sesuai dengan permohonan awal dan aktivitas yang dijalankan di lapangan.

Artinya, sebuah restoran masih bisa mengadakan live music. Namun, bila sudah menjual minuman beralkohol (mihol) golongan B dan C, atau beroperasi seperti diskotik, maka wajib mengantongi izin hiburan.

“Kalau ada mihol yang memang khusus untuk hiburan ya berarti ada pelanggaran. Mestinya ini menjadi catatan, menjadi temuan bagi Komisi II,” terangnya.

Komisi II pun mendesak agar dinas terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses perizinan, terutama bagi usaha yang berpotensi menyimpang.

Baca Juga:STMIK IKMI Cirebon Perkuat Sinergi Tridharma Perguruan TinggiPelindo Gelar Seminar Parenting Dukung Pencegahan Stunting

Komisi II juga meminta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) serta dinas teknis lain tidak ragu dalam menjatuhkan sanksi tegas, apalagi surat teguran telah dikeluarkan.

“Kasus Versus Cafe ini seharusnya jadi pelajaran bagi pelaku usaha lain agar mematuhi seluruh ketentuan. Kalau tetap melanggar, ya harus siap menerima sanksi,” ungkapnya.

‎Ia menambahkan, pemerintah daerah harus tampil tegas dan tidak boleh kalah oleh pelanggaran yang terang-terangan terjadi di lapangan. “Kalau sudah ditegur tapi tetap tidak taat, ya mohon maaf. Pemerintah jangan sampai kalah,” pungkasnya.

0 Komentar