Sebelumnya, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon melayangkan surat teguran resmi kepada manajemen Versus Cafe and Resto yang berlokasi di Kecamatan Kedawung.
Teguran tersebut dilayangkan menyusul adanya temuan aktivitas hiburan malam yang diduga tidak sesuai dengan izin operasional yang dimiliki.
Kepala Disbudpar Kabupaten Cirebon, Drs Abraham Muhamad MSi, melalui Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata, Syafrudin Aryono, membenarkan adanya surat teguran tersebut.
Baca Juga:Pembekalan Dunia Kerja kepada Penyandang DisabilitasDisbudpar Cirebon Tegur Pengelola Versus Cafe and Resto, Ini Alasannya
Ia menjelaskan, hasil pengecekan lapangan serta penelusuran izin melalui sistem OSS menunjukkan bahwa izinnya hanya izin resto dan bukan hiburan apalagi menjual minuman beralkohol (mihol).
“Kemarin Pak Kadis Abraham sudah melayangkan surat teguran karena aktivitas mereka tidak sesuai dengan perizinan. Mereka melakukan kegiatan di luar izin OSS yang dimiliki,” ujar Syafrudin Aryono, yang akrab disapa Ari kepada Radar Cirebon, Rabu (6/8).
Ari menjelaskan, surat teguran tersebut bertujuan agar pihak pengelola segera menyesuaikan operasional bisnis mereka dengan peraturan yang berlaku, termasuk melengkapi perizinan sesuai klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI). (sam)
