RADARCIREBON.ID – Secara kasat mata, di antara daerah di Jawa Barat yang buruk dalam pengelolaan sampah adalah Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon.
Kondisi sampah di dua daerah ini memang memprihatinkan. Lihat saja, beberapa tempat di pinggir jalan, banyak berserakan sampah.
Bahkan, beberapa tempat yang seharusnya bersih dari sampah, justru menjadi tempat pembuangan sampah sementara alias TPS liar.
Baca Juga:Gempa Kamchatka Rusia Tak Ada Apa-apanya, Zona Megathrust Indonesia Lebih DahsyatGelombang Tsunami Rusia Sudah Sampai Jepang, BMKG: Sampai di Indonesia Pukul 14.52 WITA
Maka wajar, jika Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi marah dengan daerah yang tak bisa becus mengurus sampah. Bisa jadi daerah tersebut termasuk Kota dan Kabupaten Cirebon.
Sosok yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi alias KDM ini, memang tidak menunjuk nama. Apakah Kota dan Kabupaten Cirebon sebagai daerah yang gagal dalam penanganan sampah?
Tetapi, apa yang diungkapkan KDM tersebut, kreterianya ada di Kota dan Kabupaten Cirebon. Kedua daerah ini gagal dalam penanganan sampah terintegrasi dari hulu hingga hilir.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya menangani masalah sampah secara terintegrasi. Penanganan tersebut dimulai dari tingkat hulu, yaitu rumah tangga.
Bahkan secara tegas, Gubernur KDM mengancam akan menghentikan bantuan. Terutama kepada kota, kabupaten, kelurahan, dan desa yang tidak mampu mengelola sampah.
Pengelolaan sampah yang dimaksud KDM adalah yang sesuai ketentuan pemerintah pusat, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
“Kita tidak bisa hanya mengeluarkan instruksi tanpa adanya reward dan punishment,” ujar KDM di Ciajur, akhir pekan lalu.
Baca Juga:Gempa Bumi Rusia, BMKG Prediksi Tsunami sampai ke Indonesia Pukul 14.52 WITADampak Gempa Kamchatka Rusia, 10 Pesisir di Indonesia Berpotensi Tsunami Mulai Pukul 14.20 WITA
Karenannya, KDM mengancam, kota dan kabupaten yang tidak melaksanakan pengelolaan sampah dengan baik, Pemprov Jawa Barat tidak akan menurunkan bantuan gubernur.
Pengelolaan sampah menurut standar KLH mengacu pada peraturan dan pedoman yang dikeluarkan oleh kementerian tersebut. Termasuk yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.
Juga termasuk dalam peraturan turunannya seperti Permen LHK No P75/2019 tentang peta jalan pengurangan sampah oleh produsen.
Prinsip utama pengelolaan sampah menurut KLH adalah pengurangan sampah melalui berbagai upaya. Misalnya pembatasan timbulan sampah, pendaur ulang, dan pemanfaatan kembali sampah.
Selain itu, penanganan sampah juga menjadi fokus, yang meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.