Konsep pengelolaan sampah berdasarkan tandar KLH yang melipuri 3 R, yakni Reduce, Reuse, Recycle.
Reduce (Pembatasan) adalah mengurangi volume sampah yang dihasilkan. Reuse atau Penggunaan Kembali merupakan mmanfaatkan kembali barang-barang yang masih bisa digunakan.
Kemudian Recycle (Daur Ulang). Mengolah sampah menjadi produk baru, seperti mendaur ulang kertas, plastik, atau kaca.
Penanganan Sampah meliputi pemiliahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir.
Baca Juga:Gempa Kamchatka Rusia Tak Ada Apa-apanya, Zona Megathrust Indonesia Lebih DahsyatGelombang Tsunami Rusia Sudah Sampai Jepang, BMKG: Sampai di Indonesia Pukul 14.52 WITA
Dalam standar pengelolaan sampah, KLH mendorong penghapusan sistem pembuangan terbuka (open dumping). Menuju ke sistem sanitary landfill atau controlled landfill.
Setiap tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah harus memiliki dokumen persetujuan lingkungan yang sesuai dengan standar pengelolaan.
Pengembangan sistem waste-to-energy untuk mengubah sampah menjadi energi alternatif.
Pengembangan sistem pemilahan dan daur ulang untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA. Peningkatan kesadaran masyarakat dalam memilah dan mengelola sampah dari sumbernya melalui edukasi.
KLH juga mendorong produsen untuk bertanggung jawab atas produk dan kemasan yang mereka hasilkan melalui peta jalan pengurangan sampah.
KLH mematok anggaran pengelolaan sampah mencapai minimal 3% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
KLH menargetkan pengelolaan sampah 100% selesai pada tahun 2029. Dengan menerapkan prinsip-prinsip dan memenuhi standar yang ditetapkan.