Waduh! Pemkab Kuningan Akan Pangkas TPP ASN Hingga 30 Persen Mulai Agustus

ist
TURUN: Bupati Kuningan H Dian Rachmat Yanuar mengumumkan bahwa mulai Agustus 2026 TPP ASN Pemkab Kuningan nominalnya turun dibandingkan bulan sebelumnya.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Mulai Agustus 2025, para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan akan menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan nominal yang lebih rendah dibandingkan bulan sebelumnya.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Bupati Kuningan H Dian Rachmat Yanuar, usai mengikuti kegiatan Prokasih di kawasan wisata Hawangan Landeuh, Desa Karangtawang, Kecamatan Kuningan, Sabtu (9/8/2025).

Menurut Bupati Dian, langkah pemotongan ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk memperbaiki kondisi keuangan daerah, khususnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang sedang dalam kondisi tidak sehat.

Baca Juga:Toto Suharto Serap dan Dorong Aspirasi Warga Lewat Program Koperasi hingga Bantuan InfrastrukturTMMD Ke-125 Kodim 0615/Kuningan: Edukasi Bahaya Narkoba dan Literasi di Desa Sindangjawa

Selain itu, anggaran yang terselamatkan akan dialokasikan untuk perbaikan infrastruktur dasar seperti jalan rusak yang menjadi kebutuhan masyarakat luas.

Rencana pemangkasan TPP ini telah dibahas bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD, dan hasilnya menunjukkan tidak ada alternatif lain yang lebih memungkinkan.

“Kami harap semua pihak bisa memahami bahwa ini demi kepentingan yang lebih besar. Ini pun hanya bersifat sementara,” ujar Dian.

Ia juga menyampaikan optimismenya bahwa kondisi APBD akan kembali membaik di tahun 2026, sehingga TPP bisa dikembalikan sesuai fungsinya sebagai tunjangan berbasis kinerja.

Lebih lanjut, Dian menegaskan bahwa pemberian TPP bergantung pada kemampuan fiskal daerah.

Saat ini, situasi fiskal Kuningan tidak jauh berbeda dengan banyak daerah lain yang juga sedang menghadapi tantangan serupa, termasuk penundaan pembayaran dan potensi pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat.

Bupati menjelaskan akan ada dua skema pengurangan TPP. Pertama, pemberian TPP akan mulai benar-benar berbasis pada evaluasi kinerja ASN.

Baca Juga:PKS Usul Pemprov Jabar Ambil Alih RSUD Linggajati: Demi Kualitas PelayananFraksi Golkar Minta Kebijakan Pemotongan TPP ASN Pemkab Kuningan Dilihat Secara Bijak dan Proporsional

Kedua, pemangkasan sebesar 20 hingga 30 persen akan berlaku hingga akhir tahun 2025 sebagai langkah efisiensi.

Mengenai besaran TPP yang selama ini diterima ASN, nilainya bervariasi tergantung pada jenjang jabatan dan golongan masing-masing.

Data dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan menunjukkan bahwa pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) yang masuk Eselon IIa menerima TPP tertinggi, yakni Rp35 juta per bulan.

Posisi Asisten Daerah (Asda) menerima Rp17,5 juta, sementara Staf Ahli Bupati dan Kepala Dinas/Badan mendapat sekitar Rp15 juta.

0 Komentar