Fraksi Golkar Minta Kebijakan Pemotongan TPP ASN Pemkab Kuningan Dilihat Secara Bijak dan Proporsional

ist
AJAK BIJAK: Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kuningan Harnida Darius, mengajak semua pihak untuk menyikapi wacana pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kuningan secara bijak dan proporsional, dengan mempertimbangkan kondisi riil kemampuan keuangan daerah.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID–Wacana pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan memicu beragam reaksi.

Namun, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kuningan Harnida Darius, mengajak semua pihak untuk menyikapi wacana ini secara bijak dan proporsional, dengan mempertimbangkan kondisi riil kemampuan keuangan daerah.

“Kita harus pahami, bahwa pengurangan TPP ini bukan keputusan yang populis, tapi muncul dari kajian menyeluruh terhadap situasi keuangan daerah yang sedang tidak baik-baik saja,” ujar Harnida saat dimintai tanggapan, Kamis (7/8).

Baca Juga:Perubahan APBD 2025 Ditetapkan Untuk Kabupaten Kuningan, Segini BesarannyaBupati Kukuhkan Tiga Dewas Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kuningan

Menurutnya, TPP adalah tambahan penghasilan yang bersifat kondisional, bukan hak yang bersifat mutlak. Oleh karena itu, penyesuaiannya sangat tergantung pada kondisi pendapatan daerah.

“Bagaimana mungkin kita menambah penghasilan, sementara pendapatan daerah sedang mengalami penurunan cukup signifikan? Maka prinsip dasarnya, belanja daerah harus disesuaikan dengan pendapatan, bukan sebaliknya,” tegasnya.

Dirinya merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang mendorong efisiensi anggaran, serta ketentuan dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2004 yang menyebut bahwa pemberian TPP dilakukan dengan mempertimbangkan reformasi birokrasi dan kemampuan keuangan daerah.

“Jika dipaksakan, APBD kita akan semakin tidak sehat. Oleh karena itu, eksekutif dan legislatif saat ini sedang melakukan kajian bersama untuk merumuskan langkah terbaik, termasuk dalam hal skema pengurangan TPP,” paparnya.

Meski demikian, ia menekankan bahwa jika pengurangan TPP memang harus dilakukan, maka perlu diterapkan secara berjenjang dan proporsional, tidak disamaratakan.

“TPP itu berbasis kinerja dan prestasi. Maka semestinya, pengurangannya pun memperhatikan pangkat, jabatan, dan kontribusi ASN. Dan saya percaya, jika kondisi keuangan daerah kembali pulih, maka TPP pun akan kembali optimal,” ucapnya.

Di sisi lain, ia juga mengingatkan bahwa pemda masih memiliki kewajiban besar dalam penyelesaian skema penggajian bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang jumlahnya tak sedikit.

Baca Juga:Gebyar 10.001 Merah Putih Siap Meriahkan HUT ke-80 RI di Gedung Perundingan Linggarjati KuninganDudy Pamuji Tuntaskan Pembentukan Pengurus LPM di 32 Kecamatan

“Kita harus pikirkan juga nasib PPPK, karena mereka turut berkontribusi terhadap pelayanan publik. Ini menjadi tanggung jawab pemerintah yang tidak kecil,” katanya.

Terkait dengan adanya anggapan bahwa pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD sebaiknya juga ikut dikurangi jika TPP ASN dipotong, ia memiliki pandangan lain.

0 Komentar