Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejari Kota Cirebon Muhamad Hamdan SH MH mengatakan apa yang disampaikan oleh Polban terkait dengan kondisi Gedung Setda dan langkah selanjutnya, diserahkan kepada Walikota Cirebon Effendi Edo yang hadir dalam pertemuan tersebut.
“Tadi seperti yang disampaikan, layak bersyarat (kondisi Gedung Setda, red). Syaratnya itu harus ada perbaikan. Ada poin perbaikan-perbaikannya. Kalau penganggarannya, ya sesuaikan saja kemampuan dari Pemkot Cirebon,” terangnya.
Masih kata Hamdan, dari segi fisik gedung, Polban sudah menyampaikan hasilnya. Namun, mengenai kerugian negara, nanti BPK yang akan menentukan. “Teman-teman dari BPK, hasilnya nanti dua sampai seminggu lagi dan akan kita rilis. Termasuk terkait pengembangan penyidikan dan hasilnya, akan kita rlilis seminggu dua mingguan,” terangnya.
Baca Juga:Mantan Walikota Cirebon Diperiksa Lagi Terkait Gedung SetdaPuluhan Biker Moge Ikuti Skilled Rider Training yang Digelar KAMO Cirebon
Sebelumnya, pernyataan kepada wartawan di hari Selasa (12/8/2025), Hamdan mengatakan pihaknya telah memeriksa mantan Walikota Cirebon Nashrudin Azis pada Senin (11/8/2025). Azis diperiksa sebagai saksi.
Secara keseluruhan, Hamdan mengatakan pihaknya sudah memeriksa semua saksi. “Termasuk yang berperan dalam pembangunan Gedung Setda sudah kita mintai keterangan,” terang Hamdan kepada media saat ditemui di sela-sela kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) di halaman Kejari Kota Cirebon, Selasa (12/8/2025).
Seperti diketahui, Gedung Setda Kota Cirebon dibangun pada tahun anggaran 2017 hingga 2018. Dibangun 8 lantai, menelan anggaran hingga Rp86 miliar. Proyek ini dikerjakan oleh PT Rivomas Penta Surya. Dari hasil audit, ada selisih hasil pekerjaan yang jadi temuan Rp11,8 miliar yang diusut Kejari Kota Cirebon. (cep)