BREAKING NEWS! KDM Minta Walikota – Bupati Hapus Tunggakan PBB 2024 ke Belakang

kdm bebaskan tunggakan pbb 2024 ke belakang
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) di sebuah acara. Baru-baru ini, KDM mengumumkan imbauan agar kabupaten - kota di Jabar bebaskan tunggakan PBB 2024 ke belakang. Foto: Humas Jabar - radarcirebon.id
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi meminta bupati – walikota untuk menghapus tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 dan sebelumnya.

Pernyataan Kang Dedi Mulyadi disampaikan, Jumat pagi, 15, Agustus 2025 dan ditindaklanjuti dengan surat edaran yang dikirimkan ke pemerintah daerah kabupaten dan kota.

“Surat imbauannya hari ini akan diedarkan ke seluruh daerah hari ini,” kata KDM, dikutip radarcirebon.id, Jumat, 15, Agustus 2025.

Baca Juga:KDM Kena Tipu, Diprank Anak-anak 'Bau Kencur', Ternyata Gegara IniKDM Puji Lucky Hakim yang Lepas Ular di Sawah, Minta Kembangkan Burung Hantu

Disampaikan Kang Dedi Mulyadi, kebijakan ini diambil dalam rangka HUT ke-80 RI.

Selaku gubernur, dirinya mengajak bupati dan walikota seluruh Provinsi Jawa Barat untuk memberikan pembebasan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perorangan.

“Ini berlaku untuk perorangan semua golongan, terhitung 2024 ke belakang,” tandas KDM.

Dia menyebutkan bahwa pemberlakukan pembebasan pajak bumi dan bangunan 2024 kebelakang, sama seperti yang diberlakukan pada pajak kendaraan bermotor.

Alasannya, pembebasan ini diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat. Sehingga kesadaran pun nantinya akan terbangun dalam hal pembayaran pajak.

“Hal ini untuk membangun spirit mengurangi beban masyarakat. Selanjutnya agar masyarakat membangun tradisi membayar pajak sesuai yang ditetapkan dan tidak memberatkan masyarakat,” katanya.

KDM juga berharap, spirit ini sama antara masyarakat dan pemerintah.

Masyarakat memiliki kewajiban taat bayar pajak dan pemerintah harus mampu mengelola untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyatnya.

Baca Juga:Gempa Kamchatka Rusia Tak Ada Apa-apanya, Zona Megathrust Indonesia Lebih DahsyatGelombang Tsunami Rusia Sudah Sampai Jepang, BMKG: Sampai di Indonesia Pukul 14.52 WITA

Menurut KDM, kebijakan ini berupa imbauan dan surat edaran, karena kewenangan ada di bupati – walikota untuk memutuskan apakah melakukan penghapusan atau tidak.

Hingga saat ini, belum ada informasi mengenai tindak lanjut edaran dari gubernur tersebut dari bupati – walikota.

Pasalnya, surat edaran dimaksud baru dikirimkan pada Jumat, 15, Agustus 2025.

0 Komentar