RADARCIREBON.ID – Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga seribu persen sempat dirasakan Surya Pranata, warga Jalan Siliwangi, Kota Cirebon.
Ia memiliki rumah tua bernomor 57, dan terkejut saat mengetahui tagihan PBB-nya melonjak drastis.
Pada tahun 2023, Surya hanya membayar PBB sebesar Rp6,2 juta.
Namun setelah kebijakan baru diberlakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, tagihan PBB-nya melonjak menjadi Rp65 juta.
Baca Juga:Lomba “Radekasa” Meriahkan HUT RIDosen IPB Cirebon Ajarkan Data Mining untuk Tingkatkan Kualitas Latihan SSB Garuda
Kepada Radar Cirebon, Surya mengaku awalnya tidak mengetahui adanya kenaikan PBB.
Ia baru sadar setelah mendapat informasi dari rekan-rekannya yang juga merasa resah atas lonjakan pajak tersebut.
Ia pun segera mengecek datanya ke kantor pelayanan pajak di Pengampon, Lemahwungkuk.
“Datanya saya ambil di Pengampon. Kaget sekali, ternyata naik jadi Rp65 juta. Saya mampu bayar, tapi bisa-bisa gak makan. Penghasilan orang tua seperti saya kan terbatas. Kalau naiknya cuma dari Rp6 juta ke Rp10 juta, masih oke lah,” ungkapnya, Selasa (13/8).
Merasa kenaikan tersebut tidak wajar, Surya bersama beberapa warga lainnya mendatangi balaikota dan meminta mediasi dengan pejabat terkait.
Ia menyampaikan keresahan masyarakat atas kebijakan tersebut.
“Saya protes bukan untuk diri saya sendiri, tapi untuk masyarakat yang juga kaget melihat kenaikan sebesar itu. Saya bilang, tolong ini bisa direvisi. Tapi katanya tidak bisa, jadi kami bawa masalah ini ke DPRD,” tambahnya.
Setelah melalui sejumlah proses, termasuk protes dan wacana aksi tunda bayar PBB secara serentak,
Baca Juga:Target PBB Rp70,4 M, Baru Rp37,7 M, Begini Kondisi Cirebon Saat IniKabupaten Cirebon Ingin Kemiskinan Ekstrem Nol Persen di 2026
Pemkot Cirebon akhirnya mengeluarkan kebijakan revisi. Dampaknya, tagihan PBB milik Surya pun turun signifikan.
“Setelah revisi, tagihan turun dari Rp65 juta jadi Rp26 juta. Kami juga dapat relaksasi, sehingga tahun 2024 saya hanya membayar Rp13 juta. Sementara untuk tahun 2025, bayar pajak Rp18 juta,” jelasnya.
Ia berharap Pemkot Cirebon ke depan lebih bijak dan mempertimbangkan kondisi masyarakat sebelum mengambil kebijakan soal pajak.
WALIKOTA MEMBANTAH
Secara terpisah, Walikota Cirebon, Effendi Edo, membantah bahwa kenaikan PBB mencapai 1.000 persen.
Menurutnya, angka tersebut tidak benar dan kenaikan yang terjadi beberapa tahun terakhir masih dalam batas wajar.