RADARCIREBON.ID – Hasil tes terhadap 6 sampel Deoxyribonucleic Acid (DNA) milik Ridwan Kamil, Lisa Mariana dan anak inisial CA telah diumumkan Satuan Kerja Pusat Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pusdokkes) Polri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, tidak ditemukan adanya kecocokan antara sampel DNA Ridwan Kamil dan CA.
Sehingga Ridwan Kamil terbukti bukan ayah kandung dari anak yang dilahirkan Lisa Mariana yang berinisial CA.
Baca Juga:KDM Minta Cari Dokumen Tata Ruang Zaman Kolonial, Sebut yang Sekarang KacauKDM Kena Tipu, Diprank Anak-anak 'Bau Kencur', Ternyata Gegara Ini
Karo Labdokkes Pusdokkes Polri, Brigjen Sumy Hastry Purwanti menjelaskan bahwa, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sampel DNA dari RK, Lisa Mariana dan CA.
Sampel diterima pada 7, Agustus 2025. Kemudian proses pemeriksaan berlangsung mulai tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2025.
Pemeriksaan di laboratorium meliputi eksaminasi barang bukti sampel DNA, ekstraksi, kuantifikasi, amplifikasi, DNA typing dengan cavilari elektroporosis, analisas profil DNA dan pembuatan surat hasil pemeriksaan DNA.
Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa separuh DNA CA cocok dengan separuh DNA Lisa Mariana. Sedangkan DNA CA tidak memiliki kecocokan dengan DNA dari Ridwan Kamil.
Adapun pemeriksaan DNA terhadap Lisa Mariana, Ridwan Kamil dan CA telah dilakukan pada 7, Agustus 2025. Sebelumnya RK melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso mengatakan, tes DNA dilakukan untuk mengetahui apakah ada hubungan genetik atau biologis antara saudara RK dan anak LM yaitu CA.
“Tanggal 20, Agustus 2025 Pusdokkes Polri telah menyerahkan hasil pemeriksaan DNA kepada penyidik dengan hasil bahwa RK dan CA tidak memiliki kecocokan DNA atau non identik,” kata Kombes Rizki di Jakarta.
Baca Juga:KDM Puji Lucky Hakim yang Lepas Ular di Sawah, Minta Kembangkan Burung HantuGempa Kamchatka Rusia Tak Ada Apa-apanya, Zona Megathrust Indonesia Lebih Dahsyat
Dia menambahkan, polisi sudah memeriksa 12 saksi dan 3 ahli terkait dengan kasus ini. Bahwa berdasarkan hasil tes DNA tersebut penyidik akan melakukan langkah selanjutnya untuk memberikan kepastian hukum terkait kasus ini.
Selain permintaan tes DNA, pihak Ridwan Kamil juga sudah mengakukan laporan dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIMPOLRI tanggal 11, April 2025.