RADARCIREBON.ID – Kehadiran minimarket baru di depan Pusat Perdagangan Harjamukti (PPH) menuai penolakan dari para pedagang.
Minimarket tersebut dinilai melanggar aturan karena jaraknya dengan pasar tradisional kurang dari 50 meter, padahal seharusnya minimal 500 meter.
Sebagai bentuk protes, Asosiasi Pedagang Pasar Tradisional Indonesia (APPSI) Kota Cirebon menggelar audiensi dengan Sekretaris Daerah, Rabu (27/8/2025).
Baca Juga:DP3APPKB Kota Cirebon Berikan Layanan KB dan Sosialisasi Program Pembangunan KeluargaAsuransi Astra Raih Dua Penghargaan Bergengsi di 2025
Audiensi dipimpin Ketua APPSI Kota Cirebon, Rommy Arief Hidajat SE, didampingi pedagang pasar Harjamukti, H. Dadang.
Rommy menyatakan, kehadiran minimarket terlalu dekat dengan pasar tradisional meresahkan para pedagang.
Ia meminta Pemkot Cirebon menindaklanjuti keluhan tersebut dan menegakkan aturan moratorium pendirian minimarket di dekat pasar rakyat.
“Kami minta Pemkot serius menanggapi. Pak Sekda sudah menerima aspirasi kami dan akan menindaklanjuti ke SKPD terkait,” ujarnya.
Sementara itu, H Dadang menyebut omset pedagang pasar tradisional terus menurun sejak munculnya minimarket tersebut.
“Kami minta perlindungan agar pasar tradisional tetap bisa bertahan dan tidak mati perlahan,” tutupnya. (abd)