Razia Pekat, Polresta Cirebon Amankan 138 Botol Miras

Polresta Cirebon
RAZIA PEKAT: Jajaran Polresta Cirebon mengamankan minuman keras di sejumlah wilayah Kabupaten Cirebon, kemarin. FOTO: IST/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID -Ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek kembali diamankan jajaran Polresta Cirebon dalam razia penyakit masyarakat (pekat) yang digelar di sejumlah kecamatan, Senin (8/9).

Dari hasil operasi tersebut, petugas menyita 138 botol miras pabrikan, ciu, dan arak bali. Razia dilakukan secara serentak di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Gegesik, Klangenan, dan Jamblang Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan, operasi miras ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Baca Juga:Antisipasi Kekeringan, Perumda Tirta Jati Cirebon Siapkan Strategi Hadapi Kemaru 2025Lelang Tahap Dua Belum Tuntas, Pengerjaan 45 Proyek Jalan di Cirebon Terhambat

“Kami berhasil mengamankan 138 botol miras dari beberapa lokasi. Para penjualnya juga diproses melalui tindak pidana ringan (tipiring),” ujar Kombes Sumarni, Selasa (9/9).

Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya dilaksanakan di tingkat Polresta Cirebon, melainkan juga melibatkan Polsek jajaran. Intensitas razia pun ditingkatkan untuk menekan peredaran miras yang kerap memicu tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas.

Kombes Sumarni menambahkan, pihaknya terus mendorong masyarakat agar berperan aktif dalam membantu kepolisian. Laporan atau aduan sekecil apapun dari warga akan segera ditindaklanjuti dengan cepat.

“Peran serta masyarakat sangat besar untuk mencegah aksi kriminalitas. Menjaga keamanan lingkungan bukan hanya tugas kepolisian, melainkan tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Razia pekat ini sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku usaha miras ilegal agar tidak lagi beroperasi.

“Kami akan terus menyisir lokasi-lokasi rawan peredaran minuman keras demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif,” pungkasnya. (awr)

0 Komentar