Enam Tersangka Gedung Setda Kota Cirebon Diperiksa, Jaksa Temukan Alat Bukti Baru

tersangka gedung setda kota cirebon diperiksa
Sejumlah tersangka kasus Gedung Setda menemui keluarga di sela-sela istirahat pemeriksaan di Kejari Kota Cirebon, Kamis (11/9/2025).
0 Komentar

Masing-masing tersangka, kata Slamet, dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang yang sama dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.

Masih pada kesempatan yang sama, Gema Wahyudi menjelaskan bahwa anggaran Rp86 miliar untuk proyek Gedung Setda, tak digunakan secara baik untuk gedung 8 lantai tersebut. Modus yang dilakukan para tersangka adalah mengurangi kualitas dan kuantitas sehingga mendapatkan keuntungan lebih.

Modus lainnya, pencairan dana tidak seharusnya. “Nilai kontrak sebesar Rp86 miliar, negara rugi sebesar Rp26 miliar. Faktornya belum selesai, tapi dinyatakan sudah selesai. Jadi ada dokumen yang tidak sesuai hasil progres pengerjaan Gedung Setda,” terang Gema Wahyudi.

Baca Juga:Cirebon Timur Resmi Jadi CDPOB, Masyarakat Bersuka CitaWamendagri Tinjau Gedung DPRD Kabupaten Cirebon

Keamanan gedung, lanjut Gema, seperti sudah disampaikan oleh tim ahli konstruksi Politeknik Negeri Bandung (Polban) yang menyatakan bahwa gedung itu ada potensi rusak kalau terjadi gempa bumi. “Artinya, gedung dibangun tidak sesuai spesifikasi,” tandas Gema Wahyudi.

Sementara itu, dalam prosesnya, Kejari Kota Cirebon kemudian menetapkan mantan Walikota Cirebon Nashrudin Azis sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan pada Senin (8/9/2025). Azis juga dibawa ke Rutan Kelas I Cirebon.

Azis sendiri menjabat walikota selama dua periode. Yakni 2013-2018 (melanjutkan sisa masa jabatan setelah Ano Sutrisno meninggal dunia pada Februari 2015), dan periode kedua 2018-2023. Pada masa kepemimpinan Azis, lahirlah proyek Gedung Setda 8 lantai dengan anggaran hingga Rp86 miliar. Proyek ini dijalankan tahun anggaran 2016, 2017, 2018.

Kajari Kota Cirebon M Hamdan mengatakan penetapan Azis sebagai tersangka kasus korupsi gedung setda sesuai pengembangan hasil penyidikan. “Tim penyidik tetapkan tersangka setelah mendapatkan minimal dua alat bukti yang cukup yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk berupa rekaman. Tersangka (Azis, red) ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Cirebon selama 20 hari sejak 8 September 2025 hingga 27 September 2025,” tandas M Hamdan. (abd)

0 Komentar