2 Warga Cigandamekar Kuningan Ditangkap Polisi karena Edarkan Sabu Ribuan Butir Psikotropika

ist
TERCIDUK: Polisi menunjukkan barang bukti dan para tersangka pengedar paket sabu, dan obat keras psikotropika.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID–Jajaran Satres Narkoba Polres Kuningan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dua pria asal Kecamatan Cigandamekar, H (36) dan AR (34) ditangkap polisi. Dari tangan keduanya, polisi menyita total 12 paket sabu dengan berat kotor 2,83 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Selain tersangka H dan AR, petugas mengamankan tersangka lain asal Kuningan yakni ML (35) dan SSP (31) seorang residivis. Total barang bukti yang diamankan dari para tersangka sebanyak 15 paket Sabu seberat 3,53 Gram.

Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar melalui Kasat Narkoba AKP Jojo Sutarjo mengatakan, salah satu penangkapan berawal dari penggerebekan di rumah tersangka H. Saat digeledah, polisi menemukan tas selempang berisi delapan paket sabu, pipet kaca, sedotan, serta sebuah telepon genggam yang digenggam pelaku.

Baca Juga:TMMD Kodim 0615/Kuningan Sukses Rampungkan Program di Sindangjawa Meski Diterpa HujanRaih Dukungan PAC, Lena Sebut Keputusan di Tangan DPP PDIP

“Dari hasil interogasi, H mengaku mendapatkan sabu tersebut dari AR. Kami langsung melakukan pengembangan dan bergerak menangkap AR di rumahnya,” ungkap AKP Jojo, akhir pekan kemarin.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah AR, polisi menemukan empat paket sabu yang disembunyikan di saluran kloset, satu bong, satu pipet kaca, satu unit sepeda motor tanpa plat nomor, sebuah telepon genggam, serta uang tunai Rp45 ribu yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

“AR merupakan seorang residivis kasus serupa. Kedua tersangka menggunakan modus sistem tempel dalam peredaran narkotika ini,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polisi masih terus melakukan pengembangan, termasuk menelusuri asal barang bukti sabu yang disebut-sebut didapat dari seorang warga Cirebon. “Kami akan mendalami jaringan pengedar ini hingga ke pemasok utamanya,” ucapnya.

Sementara itu, Polres Kuningan juga mengungkap kasus penyalahgunaan psikotropika dan peredaran obat keras terbatas selama Agustus 2025.

Dari hasil operasi, polisi berhasil mengamankan tujuh tersangka, dengan barang bukti ribuan butir obat terlarang berbagai jenis. Adapun masing-masing tersangka berinisial NA (25), AM (21), AH (25), SP (26), JP (28), Ir (28), dan IM (25).

Baca Juga:Pemda Jadwal Ulang Karnaval Budaya Harjad ke-527 KuninganAksi Pencurian di Bengkel Mobil, Pelaku Preteli Komponen Daihatsu Taft 

Adapun total barang bukti dari para tersangka yang diamankan yakni 74 butir Psikotropika jenis Alprazolam. Kemudian 2.153 butir obat keras berbagai jenis seperti Trihex, Hexymer, Tramadol, Dexctro, dan obat jenis Dobel Y.

0 Komentar