RADARCIREBON.ID – Aksi dugaan pemerasan dengan modus menabrakkan diri ke mobil viral di media sosial.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Kesambi, tepatnya di lampu merah depan Lapas Kesambi, Kota Cirebon.
Pelaku berinisial TR (35), seorang juru parkir di salah satu rumah makan cepat saji di Jalan Jagasatru, Kota Cirebon, berhasil ditangkap Satreskrim Polres Cirebon Kota (Ciko) kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Baca Juga:PKB Jabar Bantu Perbaikan Rumah Warga PenyukenKepala Dinas di Cirebon Teken Perjanjian Kinerja, Bupati Imron Bakal Evaluasi SKPD Tiap Tahun
Namun, saat diperiksa polisi, TR bersikeras tidak bersalah dan justru mengaku sebagai korban.
Kepada penyidik, TR mengaku dirinya ditabrak mobil Livina saat berada di Jalan Jagasatru.
Ia kemudian spontan mengejar mobil tersebut sambil meminta bantuan pengendara lain untuk menghentikan kendaraan itu.
“Dia nabrak saya di Jalan Jagasatru, jadi saya kejar. Kirain itu mobil yang menabrak saya. Saya hanya minta pertanggungjawaban, agar dia mau minta maaf,” ujar TR kepada penyidik.
Meski begitu, TR mengaku sempat merusak spion mobil korban karena kesal pengemudi tidak mau keluar dari kendaraan. Setelah itu, ia melarikan diri.
“Yang dirusak spion, saya tarik ke bawah lalu langsung kabur karena takut. Spionnya saya buang, entah kemana. Saya juga tidak kenal siapa yang ada di dalam mobil,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan masyarakat terkait modus pura-pura ditabrak tersebut pada Selasa siang (16/9).
Baca Juga:dr Sutiadi Kusuma Sp.PD-KHOM Nahkoda IDI Kota CirebonPesisir Kejawanan Cirebon Dilirik Investor, Bakal Dibangun Perkebunan Kelapa dan Destinasi Wisata Laut
“Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Sementara satu orang lain yang diduga rekan pelaku masih dalam pengembangan,” jelasnya.
Eko menegaskan, kasus ini sudah memenuhi unsur pidana karena terdapat kerusakan pada mobil korban.
Meski begitu, pihaknya tetap melengkapi bukti-bukti tambahan, baik melalui keterangan saksi, rekaman CCTV, maupun hasil pemeriksaan lainnya.
“Satu pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan. Namun, bukti-bukti masih terus kami kembangkan,” ujarnya.
Menurutnya, penyidik akan memperdalam kasus ini dengan menelusuri modus pelaku, mengkaji rekaman CCTV, serta memeriksa keterangan tambahan, termasuk klaim pelaku yang menyebut dirinya salah sasaran.