Nashrudin Azis Diperiksa Lagi Kasus Gedung Setda, Furqon: Saya Setuju Buka-bukaan, Siapa Maling Sebenarnya

Nashrudin Azis Diperiksa Lagi Kasus Gedung Setda
Penasehat hukum Nashrudin Azis, Asep Furqon Nurzaman SH. Foto: Ist.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Mantan Walikota Cirebon Nashrudin Azis kembali dimintai keterangan terkait korupsi proyek Gedung Setda, Kamis (18/9/2025). Azis menjalani pemeriksaan dengan status tersangka. Bersama enam tersangka lainnya, Azis telah ditahan di Rutan Kelas I Cirebon.

Kasi Intel Kejari Kota Cirebon Slamet Haryadi SH MH membenarkan Azis kembali diperiksa. Tak hanya Azis, ada juga tersangka R Adam ikut dimintai keterangan. Adam adalah mantan kepala cabang PT Bina Karya selaku perencana teknis. Kata Slamet, lewat Azis dan Adam, penyidik mendalami sejauh mana keterlibatan pihak lain dalam perkara yang merugikan keuangan negara Rp26 miliar dari total anggaran Rp86 miliar tersebut.“Jadi pemeriksaan ini (Azis dan Adam) dilakukan agar penyidik memperoleh keterangan yang lebih lengkap, terutama mengenai kemungkinan adanya keterkaitan pihak lain yang turut terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon,” jelasnya.

Namun demikian, sambung Slamet Haryadi, hingga kini belum ada penambahan tersangka baru. Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa dua anggota DPRD dan dua mantan anggota DPRD sebagai saksi. Kata Slamet, tim penyidik terus melakukan pendalaman. “Kalau ada tersangka baru, pasti kami akan publikasikan melalui teman-teman wartawan,” imbuhnya.

Baca Juga:Kementerian PANRB Targetkan Birokrasi Akuntabel dan Berdampak bagi MasyarakatBerhentikan Hasan Nasbi, PCO Berubah Jadi BKP

Sementara itu, dari pantauan Radar Cirebon, Azis tiba di kejaksaan melalui pintu belakang. Ia dibawa dengan mobil tahanan. Penasehat hukum Nashrudin Azis, Asep Furqon Nurzaman SH membenarkan kliennya menjalani pemeriksaan lanjutan.

Sebetulnya, kata Furqon, pemeriksaan Nashrudin Azis ini adalah lanjutan sejak ditetapkan sebagai tersangka. “Dan saya baru pertama kali ini mendampingi sejak ditetapkan sebagai tersangka. Materi pemeriksaan tentu terkait pembangunan Gedung Setda. Setidaknya ada sekitar 20 pertanyaan yang diajukan penyidik,” kata Furqon.

Furqon pun berharap penetapan Azis sebagai ini bisa dilanjutkan ke pihak yang lain. “Kalau NA (Nashrudin Azis, red) ditetapkan sebagai tersangka, maka itu perlu dilanjutkan ke yang lain. Tergantung penyidik mengajukan pertanyaan. Silakan kejaksaan kalau ingin mendalami itu. Saya setuju buka-bukaan, malingnya siapa sebenarnya,” lanjutnya.

0 Komentar